PEMANFAATAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK

Pemkab Rohul Teken Kerja Sama dengan BSSN

Rokan Hulu | Jumat, 19 Mei 2023 - 10:39 WIB

Pemkab Rohul Teken Kerja Sama dengan BSSN
Bupati Rohul H Sukiman menyaksikan Sekretaris Utama BSSN YB Susilo Wibowo menandatangani perjanjian kerja sama pemamfaatan sertifikat elektronik bersama 16 pemerintah daerah di aula BSSN Jakarta, Rabu (17/5/2023). (DISKOMINFO UNTUK RIAUPOS.CO)

ROKANHULU (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 16 perwakilan pemerintah daerah di Indonesia, Rabu (17/5), melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama pemamfaatan sertifikat elektronik dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Salah satunya, Pemerintah Kabupaten Rohul dalam rangka memberikan dukungan keamanan informasi dalam pelaksanaan e-government. Sebagai bentuk transformasi digital pemerintah dan implementasi Peraturan Pre­siden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).


Dengan mengamanatkan, tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta mengamanatkan penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas dan tepercaya.

Terpantau penandatangan dokumen kerjasama yang dilakukan secara elektronik dengan menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE BSSN yang ditandatangani langsung oleh Bupati Rohul H Sukiman bertempat di aula BSSN Jakarta.

Tampak hadir Pj Bupati Maluku Tengah DR Muhamat Marasabessy, Pj Walikota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi, Sekretaris Utama BSSN YB Susilo Wibowo, Kepala BSrE BSSN Jonathan Gerhard Tarigan.

Ikut mendampingi Sekda Rohul Muhammad Zaki SSTP MSi, Kepala Bappeda Rohul Drs Yusmar MSi, Kadis Kominfo Rohul H Syofwan SSos, Kabag Kerjasama dan Adwil Setda Rohul Muhammad Franovandi SSTP MSi, Plt Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Rohul Rudy Fadrial SSos MSi serta para Pejabat dari 15 pemerintah daerah yang hadir.

Mewakili 16 pemerintah daerah yang hadir, Bupati Rohul H Sukiman mendapat penghormatan untuk menyampaikan sambutan ucapapan terima kasih atas kesempatan yang diberikan BSSN kepada pemerintah daerah khususnya Pemkab Rohul dalam memanfaatkan teknologi sertifikasi elektronik dan tanda tangan elektronik (TTE).

Bupati berharap dengan penandatanganan perjanjian Kerjasama ini kedepan diharapkan dapat  memudahkan penerbitan sertifikat elektronik yang memuat TTE dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum dalam transaksi elektronik.

Sebagai bentuk dukungan dan penerapan Perpres Nomor 95 Tahun 2018, lanjutnya Pemkab Rohul telah menerbitkan Peraturan Bupati Rohul No 17 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan SPBE Pemkab Rohul.

"Untuk memberikan jaminan keamanan informasi salah satunya adalah dengan menerapkan sertifikat elektronik. TTE sangat diperlukan dalam meningkatkan produktifitas pekerjaan dengan menjamin keamanan dan kelegalan dokumen serta TTE dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun secara mudah melalui perangkat mobile atau web," ujarnya. (adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook