ROKANHULU (RIAUPOS.CO) - SEJAK dibukanya pos pengaduan tunjangan hari raya (THR) keagamaan Idulfitri 1444 H/2023 M bagi karyawan atau buruh di perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Rohul, Diskop UKM Nakertrans Rohul belum ada menerima laporan atau pengaduan dari karyawan atau tenaga kerja yang mengalami masalah dalam penerimaaan THR.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (UMK), Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Zulhendri SSos MIp, Ahad (16/4). Menurutnya, pemberian THR keagamaan bagi para karyawan minimal diserahkan tujuh hari, sebelum hari raya Idulfitri 1444 H, sehingga THR yang diberikan dapat dimanfaatkan oleh para karyawan dalam memenuhi kebutuhannya.
Mantan Camat Rambah Hilir itu mengaku, Diskop UKM Nakertrans, Selasa (11/4) lalu, telah menyebarkan Surat Edaran Bupati Rohul Nomor: 100.3.4.2/Diskoptransnaker-UM/82.06/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Rohul.
"Setiap pelaku usaha maupun perusahaan di Kabupaten Rohul berkewajiban untuk memberikan THR keagamaan kepada karyawan atau pekerja, minimal -7 sebelum lebaran Idulfitri sudah dibayarkan," ungkap Zulhendri.
Dijelaskannya, Diskop UKM Nakertrans telah menyediakan layanan konsultasi penegakan hukum THR keagamaan tahun 2023 melalui Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.
Diakui Zulhendri, dalam kurun dua tahun terakhir, Diskop UKM Nakertrans tidak ada menerima laporan pengaduan THR dari karyawan atau pekerja.(adv)