Kejari Rohul Musnahkan BB 156 Perkara Pidum

Rokan Hulu | Kamis, 16 Februari 2023 - 11:15 WIB

Kejari Rohul Musnahkan BB 156 Perkara Pidum
Wabup Rohul H Indra Gunawan bersama forkopimda melakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana umum di Kantor Kejari Rohul, Rabu (15/2/2023). (DISKOMINFO)

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) komit dan mendukung pemberantasan peredaran narkoba yang dilakukan aparat penegak hukum.

''Saya mengajak seluruh elemen dan komponen masyarakat untuk bersama-sama dengan Polres Rohul beserta jajaran memberantas peredaran narkoba. Jangan berikan ruang pelaku menjual barang haram itu kepada masyarakat,'' ungkap Wakil Bupati (Wabup) Rohul H Indra Gunawan kepada wartawan, Rabu (15/2).


Itu disampaikan usai menghadiri pemusnahan barang bukti (BB) Perkara Pidana Umum (Pidum) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul. Dalam acara itu, tampak hadir Kajari Rohul Fajar Haryowimboko SH MH, Wakil Ketua DPRD Rohul Andrizal, Kalapas Kelas IIB Pasirpengaraian Bahtiar Sitepu SH MH, Kapolres Rohul yang diwakili Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK.

Kadis PUPR Anton ST MM, Kasi BB Kejari Rohul Eka Mulia Putra SH, Kasi Intelijen Ari Supandi SH MH, Kasi Pidum, Robby Prasetya Tindra Putra SH MH, Kasi Pidsus Susanto Martua Ritonga SH.

Sementara itu, Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko SH MH didampingi Kasi Intelijen Ari Supandi menyebutkan, BB yang dimusnahkan merupakan perkara Pidum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah periode Agustus 2022 hingga Januari 2023 sebanyak 156 perkara.

BB Perkara Narkotika golongan 1 Sabu dengan berat 569,96 gram dan narkotika bentuk tanaman daun ganja kering seberat 15,7 gram. Kemudian perkara keamanan dan ketertiban umum, TP perjudian dan pengeroyokan 57 perkara, dengan BB kelengkapan perjudian, pisau, parang, baju, celana, tas, senpi, amunisi dan lainnya.

Selanjutnya perkara orang dan harta benda, TP pencurian, penipuan dan penggelapan 33 perkara dengan BB egrek, angkong, tojok, keranjang, obeng dan lain-lain.

''Dari BB yang telah dimusnahkan ini, untuk Tindak Pidana Narkotika termasuk tinggi di Kabupaten Rohul. Kami dari Kejaksaan komit untuk melakukan tututan hingga ada putusan inkrah begitu juga pekaran pidum lainnya, sesuai pemusnahan BB ini,'' tambahnya.(epp)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook