Realisasi Tora di Rohul Capai 53 Persen

Rokan Hulu | Rabu, 15 Januari 2020 - 09:23 WIB

Realisasi Tora di Rohul Capai 53 Persen
DIRANGKUL: Salah seorang tokoh masyarakat di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai Utara, merangkul Bupati Rohul H Sukiman dalam acara silaturahmi dan penyerahan bantuan anak yatim, Selasa (14/1/2020). (humas pemkab rohul for riau pos)

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah daerah bekerjasama dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) telah menunjukkan komitmennya dalam mendukung percepatan penyelesaian Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) di wilayah Rohul.

Itu dibuktikan, realisasi program Tora di Rohul dari target 5.050 bidang yang ditetapkan Kanwil ATR BPN Provinsi Riau tahun 2019, telah mencapai 53 persen, yang didominasi lahan eks transmigrasi di desa yang ada di Rohul.


"Syukur Alhamdulillah  Rohul saat ini telah menyelesaikan 53 persen program Tora. Kita optimis, dengan dukungan dan kerjasama yang baik antara BPN bersama pemkab dan desa serta pihak swasta di Rohul, bisa terealisasi 100 persen," ungkap Bupati Rohul H Sukiman kepada wartawan, Senin (13/1), usai sosialisasi percepatan Tora yang di selenggarakan Kanwil Pertanahan Provinsi Riau.

Menurutnya, pemerintah daerah menargetkan,  2025 mendatang  seluruh tanah yang ada di wilayah Kabupaten Rohul khususnya wajib memiliki sertifikat tanah, ini program pusat yang dididukung penuh yang memberikan manfaat yang sangat besar kepada kesejahteraan masyarakat, dengan memiliki hak kepemilikan tanah dan lahan.

Tidak saja tanah masyarakat, lanjut Sukiman, aset tanah milik pemerintah daerah secara bertahap telah mendapatkan sertifikat.

"Realisasi target Tora di Kabupaten Rohul, tidak terlepas dukungan dari semua pihak yang menyukseskan program yang dicanangkan Presiden Joko Widodo melalui Perpres RI Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria," ujarnya.

Menurutnya, dalam percepatan realisasi program Tora di Rohul, pihak BPN bersama pemerintah daerah langsung melakukan peninjauan dan sidang lapangan Panitia Pertimbangan Landform (PPL) di desa yang menjadi target Tora.

"Pemeriksaan lapangan ini bertujuan untuk memastikan subjek dan objek Tora apakah telah memenuhi syarat atau tidak. Karena dalam program Tora ini, harus benar-benar memastikan bahwa objek dan subjek Tora ini clear dan clean. Dalam artian subjeknya harus memenuhi syarat dan objek Tora tidak terdapat sengketa kepemilikan dan batas," sebutnya.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook