ROKANHULU (RIAUPOS.CO) -- Pendistribusian blangko KTP-elektronik ke kabupaten/kota di Indonesia dibatasi oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Sehingga kondisi itu, ketersedian blangko fisik KTP-el yang dikirim pemerintah pusat ke daerah berkurang, yang ditetapkan hanya 500 blangko setiap bulannya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Rohul Drs H Syaiful Bahri SSos Msi menjelaskan, sesuai Surat Edaran Dirjen Dukcapil Kemendagri RI, dengan keterbatasan ketersedian blangko KTP-el di pusat, maka blangko KTP-el yang didistribusikan ke daerah 500 buah per bulannya.
Pihaknya untuk sementara memprioritaskan kepada permohonana pencetakan KTP baru untuk KTP pemula yang baru siap melakukan perekaman. Bila status adminduknya telah ditunggalkan oleh pusat atau PRR dan kebutuhan yang mendesak.
Diakuinya, pencentakan permohonan KTP-el di Kantor Disdukcapil pada bulan ini, per harinya hanya 75 buah. Sementara bulan lalu, pencetakan KTP-el dibatasi 35 buah per harinya. Karena harus menyesuaikan keperluan stok fisik KTP-el di Kantor Disdukcapil Rohul.
Syaiful menegaskan, bagi pemohon yang mengajukan pengganti KTP-el yang rusak, hilang, atau pergantian elemen data, Disdukcapil Rohul tetap melayani, dengan menerbitkan Surat Keterangan pengganti tanda identitas (suket) yang diatur dalam Pasal 59 ayat (2) huruf m dan putusan MK tanggal 26 Maret 2019," lalu
Dijelaskannya, untuk pelayanan adminduk lainnya bisa langsung diterbitkan, seperti pembuatan Kartu Keluarga, akta dan lainnya.(adv)