ROKAN HULU

Tunda Bayar Kegiatan 2020 Segera Dituntaskan

Rokan Hulu | Jumat, 12 Maret 2021 - 09:37 WIB

(RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu akan segera membayar kegiatan tunda bayar 2020 lalu, dengan nilai sekitar Rp66 miliar pada tahun ini. Mengingat saat ini sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rohul, khususnya yang mengalami hutang pihak ketiga yang belum terbayarkan pada tahun lalu, sedang melakukan pergeseran anggaran.

Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu H Abdul Haris Ssos MSi kepada Riau Pos, Rabu (10/3) menegaskan, pembayaran kegiatan belanja langsung maupun pihak ketiga, yang mengalami tunda bayar per 31 Desember 2020 lalu dengan nilai sekitar Rp66 miliar menjadi prioritas untuk dibayarkan pada anggaran triwulan II.


Kepastian akan dibayarkan kegiatan tunda bayar oleh Pemkab Rohul, lanjutnya, setelah OPD terkait selesai melakukan pergeseran anggaran yang ada di dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) nantinya berdasarkan estimasi penerimaan daerah yang akan diterima pada 2021.

‘’Semulanya kita rencanakan pembayaran kegiatan tunda bayar 2020 pada triwulan I (Januari, Februari, Maret) tahun anggaran 2021. Tapi saat ini, OPD terkait masih melakukan pergeseran anggaran, untuk memprioritaskan pembayaran tunda bayar kegiatan 2020 yang kini prosesnya sedang berlangsung,’’ ujarnya.

Tentunya, sebelum dilakukan pembayaran kegiatan tunda bayar kegiatan 2020, pergeseran anggaran 2021 yang dilakukan Pemkab Rohul akan diberitahukan kepada pimpinan DPRD Rohul.

‘’Jika pergeseran anggaran di OPD selesai, pemkab segera dibayarkan kegiatan tunda bayar 2020 yang belum terbayarkan di penghujung Desember lalu, untuk dipriotaskan pembayarannya pada anggaran triwulan II (April, Mei, Juni) 2021,’’ katanya.

Haris mengaku belum bisa memastikan secara pasti kapan jadwal pembayaran kegiatan tunda bayar 2020, karena tergantung OPD selesai melakukan pergeseran anggaran.

‘’Hingga hari ini (Rabu, red), OPD sedang proses pergeseran anggaran untuk pembayaran kegiatan tunda bayar 2020 yang diprioritaskan untuk dibayarkan pada triwulan II 2021. Kita minta pihak ketiga untuk bersabar, karena sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk membayarkan utang yang belum dibayarkan di penghujung akhir 2020,’’ katanya.

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Rohul itu menjelaskan, tunda bayar pelaksanaan kegiatan 2020 sekitar Rp66 miliar itu, tersebar di sejumlah OPD Rohul. Diketahui total tunda bayar kegiatan 2020, berdasarkan surat permintaan pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM) yang diajukan oleh OPD ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohul.(ade)


Laporan Engki Prima Putra, Pasirpengaraian

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook