Polres Tangkap 40 Tersangka Narkoba  

Rokan Hulu | Jumat, 08 November 2019 - 10:46 WIB

ROHUL (RIAUPOS.CO) -- Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Dasmin Ginting SIK berserta Polsek jajaran menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kerjanya. Tanpa pandang bulu siapan pelakunya diproses secara hukum yang berlaku.

Itu dibuktikannya, sebulan menjabat sebagai Kapolres Rokan Hulu, berhasil mengungkap 30 kasus narkotika dengan menangkap 40 orang tersangka yang statusnya sebagai bandar, pengedar, kurir dan pemakai.


Komitmen dan janjinya untuk memerangi narkoba, saat awal dirinya menjabat sebagai Kapolres Rohul, telah ditunjukannya saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika oleh satuan narkoba dan 12 polsek di jajaran Polres Rohul, Kamis, (7/11) di Mapolres Rohul.

Kapolres AKBP Dasmin Ginting SIK didampingi Waka Polres Kompol Willy, Kabag Sumnda Kompol J Purba, Kasat Narkoba AKP Masjang Effendi, Kasat Sabhara AKP Kasmir SH dalam konferensi pers menjelaskan, pengungkapan 30 kasus narkoba di jaajran Polres Rohul ini berkat kerja sama Polres berserta Polsek se Rohul terhitung 24 September hingga 31 Oktober 2019.

Ini sebagai bentuk komitmen dan kerja keras dari pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Rohul. Dalam waktu sebulan lebih kurang, 40 orang pelaku dari 30 kasus,  8 kasus diantaranya diungkap Satuan Reserse Narkoba dan 22 kasus dari jajaran Polsek telah mengamankan barang bukti (BB) yang dinilai seharga Rp300 juta, diantaranya 8 kasus BB sabu-sabu seberat 96,73 gram sabu yang diungkap Satres Narkorba, Polsek Jajaran 22 kasus, dengan  barang bukti sabu-sabu 30,4 gram, daun ganja kering 23 gram dan BB pil ekstasi 8 butir dengan kategori pelaku/tersangka bandar 5 orang, pengedar 18 orang, perantara/kurir 10 orang dan pemakai 7 orang

 "Jadi ada 30 kasus dengan 40 orang tersangka narkotika yang kita ungkap (Polres dan Jajaran Polsek se Rohul) dalam kurun waktu lebih kurang sebulan. Dengan BB yang diamankan sabu sabu seberat 127,67 gram,  daun ganja kering 23 gram dan ekstasi sebaganyak 8 butir," katanya.

Dasmin mengaku, pengungkapan dan ekspose perkara narkoba yang dilaksanakan Polres Rohul ini, sebagai bentuk komitmennya diawal menjabat sebagai Kapolres serta tanggungjawab dirinya kepada masyarakat, terkait tugas-tugas dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Rohul.

 "Dari pengungkapan 30 kasus perkara narkoba, kalau diasumsikan, setiap hari atau perharinya ada satu kasus narkoba. Dengan jumlah tersangka 37 laki-laki dan 3 perempuan. Saya katakana Rohul ini ada dua pintu masuknya narkoba, dari Pekanbaru dan Sumatera utara," katanya.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook