Gedung RSUD Layak Dilanjutkan

Rokan Hulu | Sabtu, 08 Februari 2020 - 09:00 WIB

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) -- Berdasarkan hasil audit fisik dan kualitas  gedung RSUD Rokan Hulu (Rohul)  enam  lantai yang dilaksanakan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Riau (Unri) menyatakan bangunan fisik gedung  tersebut  layak untuk dilanjutkan pembangunannya.

"Dengan catatan, untuk kelanjutan pembangunan gedung tersebut harus ada perencanaan perubahan pada tata ruang yang disesuaikan dengan standar nasional akreditasi rumah sakit. Jadi perlu dilakukan DED ulang untuk pembangunannya," ungkap Direktur RSUD Rohul, dr Novil Raykel kepada Riau Pos, Jumat (7/2).


Menurutnya, perlunya dilakukan audit fisik dan kualitas gedung RSUD Rohul  oleh Pemkab Rohul, menindaklanjuti instruksi yang disampaikan Gubernur Riau H Syamsuar,  saat melakukan kunjungan kerja ke RSUD tersebut belum lama ini.

Bahwasanya Pemprov Riau siap  membantu anggaran lanjutan pembangunannya RSUD  yang terbengkalai di dalam APBD Riau, dengan catatan gedung RSUD  itu dilakukan audit oleh LPPM Unri.

Novil mengatakan, LPPM Unri telah merekomendasikan fisik dan kualitas maupun kuantitas dari bangunan tersebut layak untuk dilanjutkan.

Disamping melakukan review ulang DED gedung RSUD Rohul tersebut. ‘’Untuk menuntaskan pembangunan fisiknya berdasarkan hasil audit LPPM Unri dan BPKP, dibutuhkan anggaran sekitar Rp27 miliar, di luar pengadaan alat kesehatan dan meubeler. Kita akan usulkan anggaran lanjutan pembangunannya melalui dana Bankeu Provinsi Riau tahun 2021 mendatang," katanya.

Novil mengatakan, pihaknya sedang mengusulkan program lanjutan pembangunan fisik gedung RSUD Rohul  kepada Pemprov Riau. "Paling lambat pengusulan anggaran untuk kelanjutan pembangunan  sudah diserahkan menjelang akhir bulan ini (Februari, red)," katanya.  

Ditambahkannya, pada APBD Rohul tahun 2020, telah dialokasikan anggaran untuk konsultasi perencanaan lanjutan pembangunan gedung  dengan anggaran sekitar Rp1 miliar.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook