ROKAN HULU

UMK 2021 Disosialisasikan

Rokan Hulu | Senin, 07 Desember 2020 - 08:40 WIB

(RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menegah dan Tenaga Kerja Transmigrasi (Diskop UKM Nakertrans) akan mensosialisasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rokan Hulu 2021 sebesar Rp2.960.855 per bulan yang telah ditetapkan melalui SK Gubernur Riau tentang penetapan Upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2021.

UMK Rohul 2021 yang diusulkan berdasarkan rekomenDasi Dewan Pengupahan Rohul ke Gubernur Riau, tidak mengalami kenaikan. Dalam artian besaran UMK Rohul 2021 sama dengan UMK Rohul 2020.


Kepala Diskop UKM Nakertrans Rohul, Zuhendri SSos MIP, Sabtu (5/12) menyebutkan, menjelang diberlakukannya UMK Rohul 2021, pihaknya akan mensosialisasikan besaran UMK  Rohul yang telah ditetapkan oleh Gubernur Riau ke serikat pekerja dan perusahaan yang beroperasi di Rohul.

Menurutnya, usulan besaran UMK  2021 tersebut, sebelumnya telah dibahas bersama dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Rohul terdiri dari perwakilan pengusaha, serikat pekerja dan perwakilan akademisi dan pihak terkait.

Diakuinya, dari 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau menurutnya, Rohul salah satu dari 5 kabupaten/kota  yang tidak menaikan UMK tahun 2021, karena mengikuti Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia.

‘’Dasar tidak menaikan UMK berdasarkan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Rohul, yang telah ditetapkan melalui SK Gubernur Riau untuk dijalankan pada Januari 2021 mendatang,’’ ujarnya.

Ia berharap, para pengusaha atau perusahaan dapat membayarkan upah karyawan atau tenaga kerjanya sesuai dengan SK Gubernur Riau tersebut nantinya yang berlaku terhitung Januari 2021 mendatang.

Dalam artian, lanjut Zulhendri, perusahaan dan serikat pekerja di Rohul dapat membayarkan upah atau gaji tenaga kerjanya sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan. Sebab, upah merupakan masalah yang sangat krusial dan penting diperhatikan didalam dunia ketenagakerjaan oleh perusahaan.

Diakuinya, berdasarkan peraturan Kementerian Tenaga Kerja, tidak naiknya besaran UMK 2021, pemerintah mempertimbangan kondisi pandemi Covid- 19 yang memberikan dampak pada sejumlah sektor usaha.(adv)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook