22 April, Masa Jabatan Bupati Rohul Berakhir

Rokan Hulu | Selasa, 06 April 2021 - 09:20 WIB

22 April, Masa Jabatan Bupati Rohul Berakhir
Pimpinan DPRD Rohul foto bersama dengan Sekda Rohul H Abdul Haris dan forkopimda, usai rapat paripurna pengumuman AMJ Bupati Rohul sekaligus pengusulan pemberhentian Bupati Rohul sisa masa jabatan 2016-2021 di Gedung DPRD Rohul, Senin (5/4/2021) petang. (ENGKI PRIMA PUTRA/RIAU POS)

(RIAUPOS.CO) - DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengumumkan akhir jabatan Bupati Rohul, sisa masa jabatan 2016-2021 jatuh pada 22 April mendatang. Pengumuman berakhirnya masa jabatan Bupati Rohul H Sukiman tersebut, dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra ST, Senin (5/4) petang di Gedung DPRD Rohul.

Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra ST mengatakan, rapat paripurna pengumuman akhir masa jabatan Bupati digelar berdasarkan amanat Undang-undang nomor 23 tahun 2014,  yakni DPRD melakukan pengusulan terhadap pemberhentian kepala daerah.


Setelah pengumuman AMJ Bupati, maka selanjutnya DPRD akan mengusulkan ke Gubernur Riau untuk dijadikan dasar gubernur menetapkan pengisi kekosongan jabatan bupati.

Mengingat Bupati dan Wakil Bupati Rohul terpilih periode 2021-2024 hingga saat ini belum ditetapkan, karena masih dalam proses tahapan pemilihan suara ulang (PSU) paska Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rohul tahun 2020 yang akan dilaksanakan, Rabu (21/4) medatang.

Untuk mengisi kekosongan pejabat kepala daerah menjelang pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Rohul terpilih periode 2021-2024, lanjutnya, Gubernur Riau akan menunjuk Pjs atau Pj Bupati Rohul sebagai yang memiliki kewenangan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah.

Sementara itu, Sekda Rohul H Abdul Haris saat dikonfirmasi Riau Pos, Senin (5/4), pengumuman AMJ Bupati Rohul sisa masa jabatan 2016-2021 sekaligus pengusulan pemberhentian Bupati Rohul dalam rapat paripurna DPRD Rohul ini, adalah rangkaian dari langkah untuk menjamin tidak adanya kekosongan jabatan Bupati Rohul.

‘’Kita menunggu keputusan Gubernur yang akan menunjuk pejabat sebagai pelaksana harian (Plh) atau penjabat (Pj) Bupati nantinya untuk menjalankan roda pemerintahan menjelang ditetapkannya Bupati dan Wakil Bupati Rohul terpilih periode 2021-2024 mendatang,’’ ujarnya.(epp)

Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpengaraian

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook