(RIAUPOS.CO) - Sehubungan dengan telah disetujuinya Ranperda tentang RAPBD Kabupaten Rokan Hulu tahun anggaran 2021 sebesar Rp1.148.870.158.367 oleh DPRD Rohul, Senin (30/11) lalu. Selanjutnya, dengan bergerak cepat Pemkab Rohul segera akan menyerahkan Ranperda tentang RAPBD Rohul 2021 tersebut ke Pemprov Riau untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Karena penyerahan Ranperda RAPBD Rohul 2021 ke Pemprov Riau itu, paling lambat 3 hari kerja, setelah RAPBD mendapatkan persetujuan dari DPRD Rohul.
‘’Insya Allah, besok, Kamis (3/12), kita serahkan Ranperda RAPBD Rohul 2021 yang telah disetujui DPRD Rohul itu ke BPKAD Provinsi Riau, untuk dilakukan evaluasi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,’’ ungkap Kepala BPKAD Rohul Suharman, Rabu (2/12) terkait tindaklanjut pengesahan RAPBD Rohul 2021.
Dijelaskannya, pelaksanaan evaluasi RAPBD Rohul 2021 yang dilakukan BPKAD Riau sesuai aturan yang ada, akan memakan waktu paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak diserahkan Ranperda tersebut.
‘’Kita berharap evaluasi RAPBD Rohul 2021 yang dilakukan BPKAD Riau nantinya berjalan lancar dan tidak ada kendala serta tidak memakan waktu lama. Dengan harapan bisa secepatnya tuntas atau kurang dari waktu yang telah diatur didalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,’’ ujarnya.
Mantan Kabag Humas Setda Rohul itu menjelaskan, sejak disetujuinya Ranperda RAPBD Rohul 2021, pihaknya menyiapkan kelengkapan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penyusunan hingga pengesahan RAPBD Rohul 2021 yang nantinya diserahkan ke Pemprov Riau untuk dilakukan evaluasi.
Ia berharap selama pelaksanaan evaluasi Ranperda tentang RAPBD Rohul 2021, tidak ada kendala, sehingga RAPBD Rohul tahun anggaran 2021 segera dikembalikan Pemprov Riau ke pemerintah daerah untuk dilaksanakan tahapan selanjutnya.
Suharman menerangkan, setelah hasil evaluasi RAPBD Rohul 2021 diserahkan dan terima Pemkab Rohul, sebelum Ranperda RAPBD Rohul itu ditetapkan oleh DPRD menjadi Perda tentang APBD Rohul 2021, akan dilakukan sinkronisasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD Rohul.
Kemudian pemerintah daerah akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Rohul tentang penjabaran APBD Rohul 2021. Sehingga ditargetkan dana daerah itu dapat dilaksanakan pada Januari 2021 mendatang.
Dikatakannya, perlunya dievaluasinya RAPBD Rohul 2021 yang telah disetujui DPRD Rohul itu, selain mengikuti aturan yang ada, sekaligus mengkroscek apakah program dan penempatan kode rekening kegiatan yang tertuang di dalam RAPBD Rohul 2021 yang telah disetujui itu, sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
’’Tentunya selama proses evaluasi RAPBD Rohul 2021 yang dilaksanakan Pemprov Riau nantinya, tidak ada hambatan dan permasalahan. Sehingga program yang telah dituangkan didalam APBD Rohul tahun anggaran 2021 dapat dilaksanakanmasing OPD,’’ ujarnya.(adv)