ROKANHULU (RIAUPOS.CO) -- Bupati Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman, menerima penghargaan Komisi Informasi Riau Award 2019 dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau pada malam Anugerah KI Badan Publik tingkat Provinsi Riau, Kamis (28/11) malam Pekanbaru.
Penghargaan KI Award Riau yang diterima Pemkab Rohul dan Indragiri Hilir itu, sebagai badan publik dengan kategori Cukup Informatif dalam keterbukaan informasi, dengan perolehan nilai tertinggi.
Ajang penyelenggaraan penilaian keterbukaan informasi publik sekaligus pemeringkatan dan penganugrahan badan publik Riau tersebut dihadiri Wakil Gubernur Riau H Edi Natar Nasution dan undangan lainnya.
"Syukur Alhamdulillah, Rohul mendapat penghargaan KI Riau Award 2019 dengan kategori Cukup Informatif dari KI Riau. Penghargaan ini, sebagai bentuk pengakuan, upaya kita selama ini dalam menerapkan keterbukaan informasi," ungkap Bupati Rohul H Sukiman usai terima penghargaan KI Riau Award tersebut.
Menurutnya, ada lima kategori yang dinilai telah dilaksanakannya keterbukaan informasi oleh Pemkab Rohul, yang dinilai kualifikasi menuju informatif dan cukup informatif.
Diakuinya, pemerintah daerah komitmen dalam menerapkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi, terutama kepada publik. Dengan harapan, publik dapat mengawasi, dan menilai apa yang dilaksanakan oleh Pemkab Rohul dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat luas.
Bupati mengatakan, penghargaan KI Award Riau tahun 2019 yang diterima Pemkab Rohul, ke depan harus dipertahankan dan ditingkatkan lagi serta menjadi motivasi bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Rohul untuk menerapkan keterbukaan informasi dan transparansi terhadap program kegiatan, anggaran kepada public
Wakil Gubernur Riau H Edy Natar Nasution mengharapkan Pemerintah Provinsi Riau mampu mempertahankan dan meningkatkan atas pencapaian Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik 2019 untuk Kualifikasi Informatif pada tahun 2020 baik ditingkat provinsi maupun nasional.(adv)