PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) telah mulai melaksanakan vaksinasi Covid-19 Booster kedua bagi tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Rohul.
Secara nasional, pemerintah mulai memberikan booster kedua atau dosis keempat vaksin Covid-19 kepada nakes Jumat (29/7). Target sasaran vaksinasi Covid-19 booster kedua bagi SDM kesehatan di Rohul sebanyak 2.130 orang. Dari jumlah tersebut, hingga Kamis (1/9), nakes yang telah mendapatkan vaksin sebanyak 168 orang.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Rohul Dr Bambang Triono melalui Kabid P2PL Dinkes Rohul dr Darmadi Lubis saat dikonfirmasi Riau Pos, Kamis (1/9) menyebutkan, pemerintah daerah menargetkan September ini sebanyak 2.130 nakes yang sebelumnya mendapatkan vaksin booster ke satu, tuntas mendapatkan vaksinasi booster kedua.
Sementara stok vaksin booster kedua untuk nakes yang tersedia Pfizer sebanyak 3 ribu dosis. Sedangkan vaksin Moderna kosong. Nakes di Rohul sebelumnya telah mendapatkan vaksin booster ke satu Moderna. Namun untuk vaksin booster kedua tidak harus Moderna. Bisa menggunakan Pfizer.
Sesuai dengan Surat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Nomor: SR.02.06/C/3856/2022 tentang Update Regimen Vaksinasi Covid-19 Dosis lanjutan kedua (Booster Ke-2 Bagi SDM Kesehatan, tertanggal 11 Agustus 2022.
Isi surat tersebut, jelas Darmadi, vaksin yang digunakan untuk dosis lanjutan kedua bagi SDM Kesehatan disesuaikan dengan ketersediaan vaksin masing-masing daerah dengan mengutamakan vaksin yang memiliki expired date (ED) terdekat. “Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi Covid- 9 tetap mengacu pada SE Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid- 9 Dosis Lanjutan (Booster),“ jelasnya.
Darmadi mengatakan, vaksinasi booster kedua ini diprioritaskan untuk SDM kesehatan. Dimana vaksinasi yang diberikan kepada nakes setelah mendapatkan dosis primer lengkap dan booster pertama dengan tujuan untuk memperkuat tingkat kekebalan dan memperpanjang masa perlindungan terhadap nakes.
Ditegaskannya, pelaksanaan vaksin booster kedua bagi nakes merupakan instruksi langsung Kemenkes sesuai Surat Edaran Kemenkes RI melalui Direktorat Jenderal P2P Nomor: HK.02.02/C/3615/2022 tertanggal 28 Juli 2022.
“Sasaran vaksinasi booster kedua ini adalah para tenaga kesehatan yang sudah terbit tiket booster ke-2 pada aplikasi peduli lindungi dengan jarak antara vaksin booster 1 dan 2 minimal 6 (enam) bulan.(epp)