PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Pada tahun 2022, perkara tindak pidana kriminalitas di wilayah hukum Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) terjadi peningkatan. Itu dilihat dari kasus yang paling menonjol yang ditangani Polres Rohul beserta jajaran selama kurun waktu satu tahun, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), narkoba dan kasus perjudian.
Untuk kasus curanmor, Illegal Loging, pembunuhan dan kasus penganiayaan berat mengalami penurunan di wilayah hukum Polres Rohul dibandingkan tahun 2021 lalu. Hal itu diungkapkan Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH dalam konfrensi pers akhir tahun 2022 yang digelar di Mapolres Rohul, Sabtu (31/12) petang.
Tampak hadir mendampingi Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra ST, Sekda Rohul Muhammad Zaki SSTP MSi, Kakan Kemenag Rohul H Zulkifli Syarif SAg MPdI, Kasatpol PP dan Damkar Rohul Ridarmanto SIP.
Dalam paparan press realese akhir tahun 2022, Kapolres merincikan rekapitulasi data kasus menonjol dengan membandingkan perkara yang ditangani tahun 2021 dengan tahun 2022 seperti curas tahun 2021 sebanyak 15 kasus, meningkat di tahun 2022 sebanyak 21 kasus. Kemudian curat tahun 2021 sebanyak 138 kasus, terjadi peningkatan tahun 2022 sebanyak 200 kasus. Sedangkan pengrusakan tahun 2021 sebanyak 12 kasus, tahun 2022 naik menjadi 19 kasus. Sedangkan untuk kasus narkoba tahun 2021 sebanyak 109 kasus, pada tahun 2022 naik menjadi 142 kasus.
Untuk perjudian tahun 2021 sebanyak 31 kasus, mengalami peningkatan tahun 2022 sebanyak 57 kasus, sedangkan pembakaran lahan, tahun 2021 sebanyak 2 kasus, tahun 2022 sebanyak 4 kasus, pengrusakan tahun 2021 sebanyak 12 kasus, tahun 2022 sebanyak 19 kasus. Untuk senpi tahun 2021 nihil kasus, tahun 2022 sebanyak 2 kasus. Laka lantas tahun 2021 sebanyak 90 kasus, pada tahun 2022 sebanyak 112 kasus, kerugian material (Rugmat) laka lantas tahun 2021 sebanyak Rp307.500.000, tahun 2022 sebanyak 410.100.000.
Sementara untuk kasus Korupsi tahun 2021 sebanyak 1 kasus, Tahun 2022 nihil, Ilegal Loging Tahun 2021 sebanyak 4 kasus, tahun 2022 turun 1 Kasus, ilegal mining tahun 2021 sebanyak 1 kasus, pada tahun 2022 sebanyak 1 kasus. Sedangkan penganiayaan berat tahun 2021 sebanyak 4 kasus, tahun 2022 ada 1 Kasus, pembunuhan tahun 2021 sebanyak 7 kasus, pada tahun 2022 sebanyak 2 kasus.
Lebih lanjut, Pangucap menjelaskan, untuk pelanggaran lalu lintas tahun 2021 menerbitkan tilang sebanyak 2.609, sedangkan teguran sebanyak 3.385 pada tahun 2022 menerbitkan tilang sebanyak 4.854 dan teguran 9.558.
Kapolres meminta pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Rohul, agar dapat mendukung Polres Rohul jajaran dalam upaya memberikan himbauan kepada masyarakat untuk menciptakan situasi daerah aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Rohul.
''Kami berharap semua elemen dan komponen masyarakat di Kabupaten Rohul untuk bisa secara bersama dalam penanggulangan, terutama dalam kasus Perjudian, curat, curas, narkotika dan perjudian yang menonjol,'' katanya.
Terkhusus, bidang pelanggaran lantas, lanjutnya, rata-rata yang menjadi korbannya yakni masyarakat yang tidak menggunakan Helm. ''Jadi ini perlu sama-sama kita untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat, agar tertib dalam berkendaraan dengan mematuhi rambu-rambu lalulintas,'' tuturnya kedepan meningkatkan program invovasi ditengah masyarakat Rohul.(lim)
Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpengaraian