Pemkab Rokan Hulu dan Padang Lawas Mediasi Sengketa Lahan

Rokan Hulu | Sabtu, 01 Februari 2020 - 09:04 WIB

Pemkab Rokan Hulu dan Padang Lawas Mediasi Sengketa Lahan
rapat mediasi: Sekda Rohul H Abdul Haris SSos memimpin rapat mediasi bersama Pemkab Rohul dan Padang Lawas atas sengketa lahan masyarakat petani Kalikapuk Desa Batang Kumu dengan PT MAI yang beroperasi di Kecamatan Hutaraja Tinggi di Rohul, Kamis (30/1/2020). (humas pemkab rohul for riau pos)

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) -- Penyelesaian sengketa lahan yang telah lama terjadi antara petani Dusun Kalikapuk Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dengan lahan PT Mazuma Agro Indonesia (MAI) yang beroperasi di Desa Sungai Korang Kecamatan Hutaraja Tinggi Kecamatan Padang Lawas (Palas) Sumatera Utara (Sumut) telah disepakati bersama, akan dibentuk tim identifikasi daerah Kabupaten Rohul dan Palas.

Hal itu terungkap dari rapat mediasi penyelesaian sengketa lahan masyarakat  yang difasilitasi  Pemkab Rohul bersama Pemkab Palas, Kamis (30/1) petang di ruang rapat kantor bupati.


Dari Pemkab Rohul dihadiri Sekda Rohul H Abdul Haris SSos MSi, Waka Polres Rohul Kompol Willy, Kasat Intelkam AKP Edi, Kabag Adwil Muhammad Franovandi SSTP, MSi, Kasatpol PP dan Damkar Ridarmanto, Kadisnakbun Rohul CH  Agung, BPN Rohul dan sejumlah pihak lainnya.

Sementara itu, dari Pemkab Palas diwakili Asisten I Bidang Admistrasi Gunung Tuah Hamonangan Daulay, Kabag Adwil,  KBO Polres Palas Kompol Aswin Noor, Camat Huta Raja, Kades Sungai Korang Iwan.

Hadir juga Corporate Secretary PT MAI Mulkan Oloan Lubis, Humas Basaruddin Hasibuan. Dari Forum Perjuangan Masyarakat Kelompok Tani Kalikapuk, Ketua Haris Daulay bersama anggota.

Dalam rapat mediasi, kedua pemerintah daerah, tetap mencarikan solusi yang terbaik di lahan sengketa yang telah menjadi kebun kelapa sawit di daerah perbatasan antara Dusun Talikapuk Desa Batang Kumu (Rohul) dengan Desa Korang (Palas).

Sesuai Permendagri Nomor 59 tahun 2018 jo Permendagri nomor 81 tahun 2019, dan sebelumnya disebut warga Kalikapuk mengklaim lahan mereka masuk di wilayah Dusun 6 RT Kalikapuk Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul.

Sekda H Abdul Haris menyebutka, permasalahan lahan antara masyarakat Kalikapuk Desa Batang Kumu dengan PT MAI ini sudah lama dan terus menerus bermasalah, karena selama ini tidak selesai terkait tapal batas Riau dan Sumut yang belum ada titik temu

Sehingga denga adanya Permendagri nomor 59 tahun Tahun 2018 dan Permendagri nomor 81 tahun 2019 ini, lahan sengketa itu sudah masuk dalam wilayah Kabupaten Palas Provinsi Sumatera Utara, meski sebelumnya disebut masuk wilayah RT 03 Kalikapuk Dusun 6  Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul.

Berdasarkan Permendagri ter­sebut, Sekda berharap sengketa lahan ini bisa terselesaikan dengan baik dan secara bersama-sama dalam rapat mediasi

Asisten I Setda Padang Lawas Haris Daulay menyampaikan, pi­haknya terus melakukan upaya yang terbaik dalam penyelesaian sengketa lahan melalui rapat mediasi ini yang berlangsung alot. Selain dirinya menceritakan historis lahan juga tentang adanya berubah-rubah beberapa kali Undang Undang dan Peraturan saat itu, sehingga tapal batas Riau dan Sumut juga tak bisa diselesaikan.

Haris Daulay, ketua Forum Perjuangam Petani Kalikapuk, menceritakan saat masyarakat membuka lahan itu sejak tahun 2006, dulu masih hutan. Dan saat itu tidak ada pihak yang malarang mereka untuk membuka hutan yang saati ini sudah milik mereka menjadi perkebunan kelapa sawit.

Saat membuka hutan itu, lanjutnya, ada 6 warga ditangkap polisi dengan putusan hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Padang Sidempuan dengan tututan pidana perambahan hutan dengan putusan yang berbeda-beda

"Kita sudah berulang kali di panggil Polda Riau dalam keterangan perambahan hutan, jadi lahan kami ini awalnya hutan tak ada yang punya dan masuk wilayah Rohul. Sekarang sudah menjadi kebun kelapa sawit, jadi ketakutan dan resah terus diserobot PT MAI sudah mencapai luas kurang lebih 623 hektar dan belum lama ini juga diserobot kurang lebih 70 hektar," ujarnya.

Sementara itu, Corporate Secretary PT MAI Mulkan Oloan Lubis mengaku perusahan miliki surat Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 9.000  hektar dari 10 Ribu hektar yang diserahkan 6 Desa sejak tahun 1997-1998 saat itu.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook