BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Polisi mengamankan seorang oknum pegawai negeri (ANS) yang terlibat melakukan curat di sebuah ruko di Jalan Sei Garam, Kelurahan Bagan Barat, Bangko.
Oknum ASN inisial Jz (22) tersebut merupakan warga Kepenghuluan Bagan Jawa, Bangko diamankan bersama pelaku lainnya, IG alis Leco (32) warga Kelurahan Bagan Barat, Bangko.
"Pelaku diamankan Polsek Bangko pada Senin (27/6/2022) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH, Selasa (28/6/2022).
Keduanya diduga melakukan pencurian di ruko milik Cian Tin yang berada di Jalan Sungai Garam, Senin, (20/6/ 2022) pukul 02. 00 WIB.
Dikatakan Juliandi sebelumnya korban atau pelapor mendatangi rukonya yang ditemukan dalam kondisi bagian pintu terbuka.
Begitu diteliti, sejumlah barang dipastikan telah hilang seperti AC, seng 42 helai dan peralatan cctv digital beserta camera. Ditaksir kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp40 juta.
"Diduga para pelaku masuk kedalam ruko dengan cara merusak pintu ruko dengan menggunakan alat, atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadiannya ke Polsek Bangko," kata Juliandi.
Pengembangan yang dilakukan polisi, mengarah pada pelaku IG, yang belakangan diketahui berada di Jalan Jambu Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir tepatnya di rumah kakak kandungnya.
Tim Opsnal Polsek Bangko segera menuju TKP dan melakukan penangkapan. Setelah itu melakukan penangkapan terhadap JZ di Jalan Makmur, Kelurahan Bagan Jawa tepatnya di rumah orang tuanya.
"Hasil interogasi terhadap keduanya, didapat keterangan bahwa mereka melakukan pencurian ke dalam ruko korban dan mengambil 4 unit Ac dengan menggunakan kunci pas dan gunting kecil, kemudian keduanya membawa Ac tersebut ke sebuah ruko bekas pasar yang tidak terpakai lagi," kata Juliandi.
Tersangka menjual empat AC tersebut di Jalan SGB Kelurahan Bagan Barat, Bangko, tepatnya di tempat jual beli barang bekas dengan menggunakan sepeda motor milik temannya, RK (DPO).
"Setelah interogasi tersebut kemudian Tim opsnal Polsek Bangko membawa terlapor menuju Mako Polsek Bangko untuk melakukan penyidikan lebih lanjut," kata Juliandi.
Kedua tersangka dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: E Sulaiman