Dukung Tugas dan Fungsi Legislatif

Rokan Hilir | Selasa, 28 Februari 2023 - 11:07 WIB

Dukung Tugas dan Fungsi Legislatif
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) Kurniawan Syahputra. (ISTIMEWA)

ROKANHILIR (RIAUPOS.CO) - Kurniawan Syahputra resmi menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) usai digelarnya prosesi Pergantian Antar Waktu (PAW) yang digelar DPRD.

Untuk diketahui, kegiatan paripurna PAW masa jabatan 2019-2024 tersebut digelar DPRD Rohil pada awal Januari 2023.


Menyikapi hal itu, Kurniawan Syahputra menyampaikan terima kasih atas diselengarakannya proses pelantikan PAW tersebut.  ''Terima kasih telah terlaksananya paripurna istimewa ini,''katanya baru-baru ini di Bagansiapiapi.

Ia menambahkan, siap bekerja dengan maksimal sesuai dengan masa jabatan yang ada bersama dengan kalangan DPRD dan mengharapkan bimbingan baik dari sekretariat dewan maupun dari kalangan anggota dewan yang ada.

Diketahui DPRD Rohil telah mengelar paripurna istimewa peresmian dan pengucapan sumpah janji PAW anggota DPRD Rohil sisa masa jabatan 2019-2024.

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua DPRD Rohil Maston, Wakil Ketua DPRD Basiran Nur Efendi SE serta dihadiri sejumlah dewan dari unsur fraksi-fraksi, komisi dan badan selain itu hadir juga mewakili Bupati Rohil yakni Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum Setdakab Rohil HM Nurhidayat SH MH, perwakilan OPD dan para tokoh.

Agenda paripurna pelaksanaan PAW dipimpin Basiran Nur Efendi. Dia mengungkapkan, terdapat sejumlah dasar penting dari digelarnya PAW tersebut, yakni adanya SK Gubernur Riau terkait perihal pemberhentian anggota DPRD atas nama Hj Rusmanita.

Selanjutnya, surat keputusan DPP PDI Perjuangan, surat DPC PDI Perjuangan terkait pemberitahuan PAW anggota PDI Perjuangan, berikut SK Gubri tertanggal 26 Desember 2022 perihal peresmian pengangkatan PAW atas nama Kurniawan Syaputra.

Begitu juga hasil rapat banmus DPRD Rohil pada 5 Januari siang, sehingga digelarnya paripurna. ”Selanjutnya disaksikan pengambilan sumpah dan janji pelantikan PAW DPRD Rohil sisa masa jabatan 2019-2024 tersebut dengan berpedoman pada undang-undang maupun peraturan DPRD Rohil,''katanya.

Selanjutnya Sekwan DPRD Rohil Sarman Syahroni ST MIP membacakan SK Gubri Kpts 1869/XII/2022 tentang Peresmian Pengangkatan anggota DPRD Rohil atas nama Kurniawan Syahputra.

Prosesi pengambilan sumpah dipimpin Basiran serta dibimbing tokoh agama dari Kemenag Rohil. Setelah itu dilanjutkan dengan penandatangan berita acara.

Sekwan Sarman Syahroni menambahkan, terkait dengan kegiatan PAW tersebut telah dijalankan sesuai dengan proses dan tahapan yang ada, bahkan terbilang cukup lama mencapai beberapa bulan.

''Kami mengharapkan dengan telah dilantiknya PAW bisa menambah jumlah anggota dewan dan bisa membantu di fraksinya dan di DPRD Rohil dalam tugas fungsi DPRD,''kata Sarman. (ifr)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook