Buka Bimtek Perizinan Usaha Berbasis Risiko

Rokan Hilir | Jumat, 23 September 2022 - 11:14 WIB

Buka Bimtek Perizinan Usaha Berbasis Risiko
Wabup Rohil H Sulaiman SS MH, Kepala DPMPTSP Rohil Cici Sulastri menghadiri pembukaan kegiatan bimbingan teknis Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang digelar DPMPTSP Rohil di Bagansiapiapi, Rabu (22/9/2022). (DISKOMINFOTIKS UNTUK RIAUPOS.CO)

ROKAN HILIR (RIAUPOS.CO) - Wakil Bupati (Wabup) Rokan Hilir (Rohil) H Sulaiman SS MH membuka secara resmi bimbingan teknis (bimtek) sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko, yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rohil. Bimtek tersebut dipusatkan di Bagansiapiapi, Kamis (22/9).

Kegiatan dihadiri Kepala DPMPTSP Rohil Cici Sulastri, beberapa kepala OPD serta perwakilan para pelaku UMKM se-Kabupaten Rohil.


Wabup Rohil H Sulaiman dalam sambutannya mengatakan bahwa pelaksanaan bimtek itu cukup penting yang bertujuan untuk membantu peningkatan realisasi investasi. Dan juga kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan pelaksanaan penanaman modal termasuk mendapatkan kemudahan perizinan berusaha di masing-masing daerah.

Sasaran bimtek dan sosialisasi, katanya, adalah para pelaku usaha baik skala besar sampai pelaku UMKM. Diharapkan dapat mengetahui dan memahami regulasi yang terbaru proses perizinan berusaha berbasis OSS serta kebijakan-kebijakan dari kementerian investasi bagi para pelaku UMKM yang ada.

"Yang ada permasalahan atau kendala dalam proses perizinan melalui DPMPTSP akan kami fasilitasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai dengan aturan yang ada," katanya.

Saat ini, lanjutnya, pemerintah berusaha agar perekonomian khususnya di Kabupaten Rohil dapat meningkat. UMKM di harapkan bagian dari penggerak ekonomi meningkatkan penambahan tenaga kerja, mengurangi pengangguran dan profesional dalam berusaha.

Wabup menerangkan, perhatian pemerintah terhadap UMKM baik kecil maupun menengah sudah terbukti dengan adanya BLT dan sebagainya sesuai Peraturan Menteri Nomor 1 tahun 2022 tentang pelaksanaan kemitraan usaha besar dengan UMKM. Diharapkan para pelaku UMKM mewujudkan investasi yang inklusif tetap terjaga dengan memberdayakan UMKM.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook