ROKAN HILIR (RIAUPOS.CO) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) menggelar paripurna dengan agenda penyampaian rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Rohil Tahun Anggaran 2023, yang disampaikan Bupati Rohil Afrizal Sintong MSi di ruangan paripurna DPRD Rohil di Bagansiapiapi, Rabu (20/9) malam kemarin.
Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Rohil H Abdullah didampingi Ketua DPRD Rohil Maston, Wakil Ketua DPRD Rohil Basiran Nur Efendi SE MIP serta Hamzah SHI MM. Sementara dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil hadir Bupati Afrizal Sintong MSi didampingi Sekdakab H Fauzi Efrizal MSi, serta hadir para anggota dewan dan OPD di lingkungan Pemkab Rohil.
Wakil Ketua DPRD Rohil H Abdullah menegaskan, paripurna tersebut dilaksanakan mengacu pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Di mana dapat dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan yang tak sesuai dengan asumsi dalam KUA PPAS APBD tahun anggaran yang berjalan baik dari sisi pendapatan belanja maupun pembiayaan,” katanya.
Menurutnya, KUA PPAS secara substansial dapat dimaknai sebagai salah satu formasi kebijakan penganggaran yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi di daerah.
“Sehingga KUA PPAS mengarahkan bagaimana alokasi dan kebijakan anggaran yang akan dilakukan itu dapat memenuhi prinsip penganggaran berdasarkan program skala prioritas yang ingin dicapai daerah,” katanya.
Selanjutnya Bupati Rohil Afrizal Sintong menyampaikan terkait dengan rancangan KUA PPAS 2023, setelah itu disepakati untuk dapat dibahas lebih lanjut pada Kamis (21/9) nanti (kemarin, red) di ruangan paripurna DPRD Rohil di Bagansiapiapi.(adv)