DPRD Rokan Hilir Terima LPj Pelaksanaan ABPD 2021

Rokan Hilir | Kamis, 22 September 2022 - 23:13 WIB

DPRD Rokan Hilir Terima LPj Pelaksanaan ABPD 2021
Ketua DPRD Rohil Maston memimpin rapat paripurna penyampaian laporan pembahasan ranperda LPj pelaksanaan APBD tahun 2021 sekaligus pengambilan keputusan di Bagansiapiapi, Kamis (22/9/2022). (ZULFADHLI/RIAUPOS.CO)

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) menerima Laporan Pertanggungjawaban (LPj)  pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2021.

Hal itu diketahui saat digelarnya rapat paripurna oleh DPRD Rohil dengan agenda penyampaian laporan pembahasan ranperda LPJ pelaksanaan APBD 2021 oleh Badan Anggaran (Banggar) sekaligus pengambilan keputusan di Bagansiapiapi, Kamis (22/9/2022) sore.


Sidang paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Rohil Maston. Kegiatan diawali penyampaian laporan pembahaan ranperda LPj oleh Juru Bicara Banggar Imam Suroso.

Imam menyampaikan apresiasi atas penyampaian LPj yang telah dilaksanakan. Pada kesempatan itu ditekankan agar pemda dapat memperhatikan sejumlah rekomendasi yang pernah disampaikan demi pembangunandi daerah.

"Diharapkan supaya diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh kepala daerah dalam penyelenggaraan dan pengunaan APBD," katanya.

Wakkil Ketua DPRD Rohil Abdullah selaku salah satu pimpinan sidang menanyakan kepada para anggota dewan apakah ranperda LPj Pelaksanaan APBD dapat disetujui, dan dijawab setuju oleh dewan yang hadir. Selanjutnya ranperda tersebut ditetapkan sebagai peraturan daerah.

Kegiatan seterusnya penyampaian tanggapan pemda atas diterimanya ranperda LPj pelaksanaan APBD 2021 yang disampaikan Wabup Rohil H Sulaiman SS MH.

"Dengan telah selesainya seluruh tahapan pembahasan terkait ranperda tentang LPj pelaksanaan APBD 2021 kami sampaikan ucapan terimakasih," katanya.

Terkait adanya masukan dari DPRD terangnya akan menjadi perhatian penting bagi pemda agar ke depan dapat lebih baik lagi dalam pelaksanaan pembangunan yang ada.

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook