Pemkab Ajukan Tiga Ranperda

Rokan Hilir | Jumat, 21 Februari 2020 - 10:17 WIB

Pemkab Ajukan Tiga Ranperda
Bupati Rohil H Suyatno AMp dan pimpinan DPRD Rohil saat menyanyikan lagu nasional, Indo­nesia Raya ketika menghadiri paripurna penyampaian Rancangan peraturan daerah (Ranperda) dari Pem­kab Rohil kepada DPRD setempat, baru-baru ini.(Zulfadhli for RiauPos.co)

ROKAN HILIR (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) mengajukan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada DPRD Rohil untuk dapat dibahas dan disetujui sebagai Peraturan daerah (Perda).

Pengajuan disampaikan Bupati Rohil H Suyatno AMp kepada Riau Pos, Rabu (19/2). Ranperda yang disampaikan tersebut diantaranya ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah tahun 2020-2035.


Kemudian, ranperda tentang rencana pembangunan industri Rohil 2019-2034 dan ranperda tentang perubahan nama dan bentuk badan hukum perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Rohil menjadi Perseroan Terbatas BPR Rohil (Perseroan Daerah).

Rapat paripurna tersebut dipimpin wakil ketua DPRD H Abdullah didampingi wakil ketua DPRD Hamzah dan Basiran Nur Efendi SE. Sementara dari unsur pemerintah selain bupati, hadir sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

"Ada beberapa ranperda yang diajukan. Alhamdulillah sudah diserahkan," kata bupati.

"Tentunya kami harapkan dapat secepatnya dibahas, lebih cepat lebih baik," sambung bupati.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook