DPRD Dukung Eksistensi Kearifan Lokal

Rokan Hilir | Senin, 20 Maret 2023 - 11:39 WIB

DPRD Dukung Eksistensi Kearifan Lokal
Anggota DPRD Rohil sekaligus Ketua Pansus Amansyah (empat kanan) foto bersama dengan pihak terkait usai pembahasan lanjutan perubahan nama desa menjadi kepenghuluan di ruang paripurna DPRD Rohil di Bagansiapiapi, belum lama ini. (SEKWAN DPRD ROHIL)

ROKANHILIR (RIAUPOS.CO) - Penamaan atau penyebutan kepenghuluan sebagai pengganti desa, di wilayah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) memang sudah berlangsung cukup lama.

Namun penyebutan tersebut belum dilegalkan secara resmi. Untuk itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) mendukung terbentuknya peraturan daerah (Perda) perubahan nama desa menjadi kepenghuluan tersebut. Hal itu dikatakan Ketua Pansus Amansyah di Bagansiapiapi, baru-baru ini.


"Ya, memang penyebutan nama kepenghuluan itu sudah lama. Sudah membumi di tengah masyarakat, tapi kepastian hukumnya (penyebutan kepenghuluan, red) belum. Maka pemerintah daerah menyampaikan kepada DPRD untuk ranperda perubahan nama menjadi kepenghuluan itu. Dan kami tentunya menyambut baik hal tersebut," kata Amansyah.

Sebagai tindak lanjut terhadap hal tersebut terang Amansyah, telah digelar rapat pertemuan bersama dengan pihak terkait guna menyikapi apa saja yang perlu ditindaklanjuti.

Apa-apa item yang perlu dilengkapi lebih jauh lagi agar draf yang ada menjadi sempurna. Menurutnya, dengan perubahan penyebutan nama desa itu tentunya sebagai titik tolak pemerintah dalam hal ini, baik pemkab maupun DPRD Rohil telah memiliki pemahaman yang sama guna mendorong dilibatkannya lebih banyak lagi akan nilai-nilai kearifan lokal yang ada di daerah, khususnya dalam hal istilah dan penyebutan.

Di mana untuk wilayah desa, maka istilah lokalnya adalah kampung atau kepenghuluan. Seiring dengan itu maka penyebutan untuk kepala desa (Kades) akan menjadi datuk penghulu (datuk-lelaki) dan datin bagi yang perempuan. Seterusnya untuk sekretaris desa (Sekdes) akan menjadi sekretaris kepenghuluan atau sekpeng.

Selanjutnya, untuk bendahara desa diperkirakan tidak mengalami perubahan. Namun hal itu akan dibahas lebih lanjut hanya saja pada saat pertemuan yang digelar memang sempat mengemuka usulan terkait dengan pegawai atau staf di kepenghuluan. Selain itu terdapat wacana untuk penyebutan istilah kerani. Namun belakangan pengunaan istilah kerani tersebut dinilai kurang cocok karena terkesan sebagai pembantu.

Dengan perubahan nama itu Amansyah menilai lebih baik karena mendorong semangat mempertahankan istilah lokal. Apalagi mengacu pada sejarahnya keberadaan daerah Rohil
(Rokan) tidak terlepas dari keberadaan kerajaan Siak, yang kental dengan nuansa Melayu.

Amansyah menambahkan untuk seterusnya akan diminta masukan dari publik, tokoh adat menyikapi perkembangan dari rancangan yang ada. Dirinya mengharapkan dengan adanya ranperda itu nanti maka kepastian untuk penyebutan nama dari kearifan lokal itu dapat terus dilestarikan.(ifr)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook