(RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) kembali menjatuhkan sanksi tegas terhadap pabrik kelapa sawit (PKS). Kali ini, PKS Simpang Kanan Lestarindo yang dijatuhi sanksi administrasi paksaan. Melalui surat keputusan (SK) Bupati No.517/2019, perusahaan diminta untuk menghentikan operasi sementara.
Seperti diungkapkan Kepala DLH Rohil Suwandi SSos kepada Riau Pos, Selasa (17/9). Adapun penghentian sementara yang dimaksud adalah penghentian kegiatan produksi tujuh hari dalam bulan ini. Selain itu perusahaan juga diminta melakukan normalisasi anak sungai di Titi Besi, perbatasan Kelurahan Simpang Kanan dengan Bagan Nibung sekitar 500 meter.
Suwandi menjelaskan, saat verifikasi yang dilakukan oleh tim diambil sampel di kolam terakhir atau outleft di kolam ke-14. Hasilnya, PKS diduga melakukan pelanggaran terhadap baku mutu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sanski itu (diberikan) setelah hasil verifikasi dari Tim Gakkum DLH Rohil yang dilaksanakan berdasarkan laporan masyarakat pada 14 Agustus 2019,” terang Suwandi.
Selain penghentian sementara operasional perusahaan, pihaknya juga meminta penutupan saluran pembuangan air limbah dan melakukan pengolahan air limbah di dalam kolam IPAL. Sehingga air limbah yang terbuang ke media lingkungan menjadi sesuai baku mutu seperti yang disyaratkan.
Tak cukup itu saja, perusahaan diharuskan melakukan penaburan bibit ikan patin 5 ribu ekor, lele 5 ribu ekor dan nila 5 ribu ekor pada anak sungai titi. Untuk kegiatan normalisasi diberikan waktu 30 hari. Sementara untuk penaburan bibit ikan 60 hari sejak SK ditetapkan.(adv)