PEMETAAN WILAYAH

BPKH Wilayah XIX Gelar Pembahasan Peta Trayek Batas Kawasan Hutan Rohil

Rokan Hilir | Rabu, 16 Februari 2022 - 00:09 WIB

BPKH Wilayah XIX Gelar Pembahasan Peta Trayek Batas Kawasan Hutan Rohil
Kepala Balai BPKH Pekanbaru, Sofyan SHut MSc. (ZULFADHLI/RIAUPOS.CO)

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX gelar rapat pembahasan peta trayek batas kawasan hutan Kabupaten Rohil di Bagansiapiapi, Selasa (15/2/2022).

Kegiatan itu sebagai tindak lanjut dari Kepmen LHK tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau. Di mana panitia tata batas kawasan hutan Rohil melaksanakan rapat trayek batas kawasan hutan tersebut.


Hadir saat kegiatan Kabag Tapem Setdakab Rohil Nurmansyah, OPD terkait dan seluruh camat se-Rohil selaku anggota panitia tata batas kawasan hutan Rohil.

Kepala Balai BPKH Pekanbaru, Sofyan SHut MSc, menyebutkan, kegiatan yang digelar sebagai pembahasan tentang rencana peta trayek batas kawasan hutan di Rohil.

"Ini masih awal sekali untuk di Rohil, dan perlu segera ada penataan kawasan hutan yang belum dilaksanakan, sehingga tata batasnya secepatnya dapat diketahui," katanya.

Lewat langkah itu maka dapat terpetakan dengan baik mengenai kondisi kawasan yang ada, apakah tergolong dalam hutan lindung, konservasi dan sebagainya. Untuk di Rohil, terang Sofyan, terdapat 1800 kilometer lagi yang belum tuntas terkait dengan tata batas dimaksud.

Terpisah Kabag Tapem Setdakab Rohil, Nurmansyah, mengatakan akan menyampaikan hasil dari pertemuan itu kepada bupati guna mendapatkan arahan selanjutnya.

"Saya belum bisa jelaskan, nanti kami sampaikan dulu kepada bupati," katanya singkat.

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook