UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) -- Pasca dilaporkan orang tua korban terkait mencabuli anak gadisnya, seorang pria berinisial A (38), warga Jalan Pasar Minggu, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir (Rohil), diamankan Tim Unit PPA Satreskrim Polres.
Aksi bejat pelaku ketahuan setelah orang tua korban sedang bermain handphone di rumahnya, tiba-tiba masuk massenger ke handphone korban dengan bahasa mencurigakan. Kemudian orang tua bersama saksi membawa korban ke rumah sakit Athaya Medika untuk melakukan visum, dan dari keterangan dokter ada bekas luka akibat benda tumpul.
Atas visum tersebut, orang tuanya menanyakan kepada korban dan akhirnya korban mengakui bahwa telah dicabuli oleh pelaku sebanyak dua kali, sekitar Juli 2020 dan satu pekan setelah kejadian pertama tepatnya di Jalan Pasar Minggu. Selanjutnya orang tua korban melaporkan ke Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut.
Berkat laporan orang tua korban ke Sat Reskrim, pelaku A akhirnya diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres saat berada di tempat kerjanya di Jalan Lintas Riau-Sumut, Balam Km 12 Kecamatan Bangko Pusako.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasat Reskrim Farris Nur Sanjaya SIK yang disampaikan Kasubbag Humas AKP Juliandi SH mengatakan pelaku ditangkap usai laporan orang tua korban terkait aksi pencabulan terhadap anaknya.
"Pelaku kini sudah diamankan beserta barang bukti berupa helai baju kaos oblong, satu helai celana pendek warna biru, satu celana dalam dan VER," ujar AKP Juliandi SH, Sabtu (12/9/2020).
Terkait hal ini, Kasubbag Humas Polres Rohil mengimbau kepada orang tua untuk lebih berperan aktif menjaga dan mengawasi anak gadisnya agar terhindar kasus pencabulan anak di bawah umur.
Laporan: Zulfadhli (Ujung Tanjung)
Editor: Rinaldi