ROKAN HILIR (RIAUPOS.CO) -- PENGELOLAAN Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2) dapat menjadi tumpuan bagi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Rokan Hilir (Rohil).
Itu terungkap pada saat rapat konsultasi publik yang digelar oleh pihak Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rohil di Bagansiapiapi, baru-baru ini.
Seperti diketahui, melalui sistem desentralisasi fiskal pemerintah pusat telah melimpahkan kewenangan dan tanggungjawab kepada pemerintah daerah untuk memungut sumber dana bagi hasil yang bersumber dari pajak yakni PBB P2.
Dimana pemerintah pusat telah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola PBB P-2 menjadi pajak daerah.
Dengan diserahkannya kewenangan bagi pemerintah daerah kabupaten/kota dan diharapkan memberikan dampak positif dengan meningkatkan penerimaan PAD di daerah karena sebelumnya pemerintah daerah hanya menerima sekitar 64 persen dari PBB P-2 yang dikelola oleh pemerintah pusat namun setelah diserahkan ke pemerintah daerah penerimaan yang diterima menjadi 100 persen.
Sehingga sebagai salah satu sumber PAD yang potensial, pemerintah daerah harus menyikapi segala kondisi dan persoalan yang muncul, diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas dan mampu untuk dapat melaksanakan pemungutan dan memberikan pelayanan yang maksimal dalam rangka optimalisasi PAD.
"Potensi PBB P2 ini harus diperhatikan, namun semua pihak harus mendukung seperti camat, kepenghuluan," kata Pj Sekda Kabupaten Rohil HM Job Kurniawan AP MSi, Kamis (6/2).
Ia menerangkan, untuk mengetahui mana saja obyek dari PBB P2 harus dapat diketahui oleh perangkat terkait, melibatkan peran semua pihak dan mengunakan peralatan yagn tepat sehingga dapat diketahui titik koordinat dari obyek tersebut.
Salah satu daerah yang potensial menurutnya adalah di Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah, ini tidak terlepas dari kenyataan bahwa perkembangan di perkotaan tersebut sangat pesat dibandingkan daerah kecamatan lain di Rohil.(adv)