Kesbangpol dan Kejari Kunjungi Kecamatan Pekaitan

Rokan Hilir | Jumat, 05 Agustus 2022 - 11:16 WIB

Kesbangpol dan Kejari Kunjungi Kecamatan Pekaitan
Kasi Intel Kejari Rohil Yogi Hendra SH MH menyampaikan pemaparan terkait Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) yang berlangsung di Kantor Camat Pekaitan, Kamis (4/8/2022). (ZULFADHLI/RIAU POS)

ROKAN HILIR (RIAUPOS.CO) - Badan Kesbangpol Rokan Hilir (Rohil) bersama Kasi Intel Kejari Rohil Yogi Hendra SH MH mengunjungi Kantor Camat Pekaitan dalam rangka melaksanakan sosialisasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) Kabupaten Rohil.  

Sosialisasi tersebut sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi tim Pakem Rohil yang dilaksanakan Kamis (28/7). Salah satu poinnya yaitu tindakan preventif dalam melakukan pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan aliran keagamaan.


Kejari Rohil Bidang Intelijen langsung merespon cepat hasil rapat tersebut dengan mengajak Badan Kesbangpol Rohil melakukan penerangan hukum dalam bentuk sosialisasi  dan penyuluhan hukum ke Kecamatan Pekaitan.

Acara sosialisasi tersebut dibuka Camat Pekaitan Mawardi SPd dan dihadiri peserta sekitar 30 orang. Di antaranya Sekcam Pekaitan, para datuk penghulu se-Kecamatan Pekaitan, tokoh agam, tokoh masyarakat, perwakilan dari KUA, LAMR kecamatan, GP Ansor serta Kepala Puskesmas Pekaitan.

Sebagai narasumber Kasi Intelijen Kejari Rohil Yogi Hendra menyampaikan bahwa berdasarkan UU Kejaksaan, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara. Serta melakukan pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.

"Sehingga dibentuklah Tim Koordinasi Pakem berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Jaksa Agung Nomor: PER-019/A/JA/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan aliran keagamaan dalam Masyarakat," kata Yogi.

Begitu juga keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 243/A/JA/08/2019 tanggal 12 Agustus 2019 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat tingkat Pusat.

Kasi Intel menambahkan menyampaikan bahwa sosialisasi Pengawasan Pakem dilakukan untuk mendeteksi dini dan mengantisipasi adanya aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang dapat meresahkan masyarakat yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat sehingga tetap terjaga situasi dan kondisi khususnya dalam hal ini di Pekaitan.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook