LAGI NIKMATI NARKOBA DI PONDOK

Dua Petani di Teluk Piyai Pesisir Diciduk Polisi

Rokan Hilir | Jumat, 02 Desember 2022 - 15:13 WIB

Dua Petani di Teluk Piyai Pesisir Diciduk Polisi
AKP Juliandi SH, Kasi Humas Polres Rohil (ISTIMEWA)

UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) -- Dua petani yang sama-sama merupakan warga Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, Rokan Hilir (Rohil), diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kubu terkait penyalahgunaan narkoba.

"Keduanya diringkus saat menikmati sabu di pondok yang terbuat dari terpal di lahan perkebunan sawit, di daerah Sungai Jermal, Teluk Piyai Pesisir pada Rabu (30/11/2022) sore," kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH, Jumat (2/12/2022).


Dua warga tersebut kata Juliandi, yakni Darmadi alias Madi (43) dan Candra alias Ican (29). Dari pengungkapan itu ditemukan barang bukti seberat kotor 14,36 gram sabu.

Mengungkapkan itu kata Juliandi, tidak terlepas dari informasi yang diperoleh dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkoba.

"Setelah mendapat informasi tersebut lalu Ps Kanit Reskrim Polsek Kubu Bripka Tri Laksono, melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Kubu AKP Zulmar SH. Atas perintah Kapolsek Kubu, tim Opsnal yang dipimpin oleh Ps Kanit Reskrim melakukan penyelidikan," kata Juliandi.

Kepada polisi, Madi, mengakui bahwa narkotika miliknya berada dalam toples plastik yang dibungkus dengan plastik biru yang digantungkan di pelepah sawit.

Ketika plastik biru dibuka ditemukan barang bukti berupa 12 bungkus plastik bening berlis merah yang diduga berisi sabu. Ditemukan juga satu timbangan digital sendok plastik dan sejumlah barang bukti lainnya.

"Dari interogasi yang dilakukan menyebutkan bahwa narkoba itu miliknya yang diperoleh dari seseorang yang selanjutnya ditetapkan DPO, sementara kedua pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolsek Kubu guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Juliandi.

Sementara hasil tes urine kedua tersangka positif mengandung metaphetamine di mana keduanya dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook