Kasus Masril Ditangguhkan

Riau | Sabtu, 27 Agustus 2022 - 10:51 WIB

Kasus Masril Ditangguhkan
Kombes Endra Zulpan (Kabid Humas Polda Metro Jaya) (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kasus Ketua Umum Forum Pekanbaru Kota Bertuah, Masril, ditangguhkan Polda Metro Jaya. Masril yang diciduk Polda Metro Jaya di Pekanbaru pada Ahad 31 Juli lalu akhirnya bebas bersyarat, Jumat (26/8).

Diberitakan sebelumnya, Masril ditangkap Polda Metro Jaya karena memposting konten terkait penanganan perkara Irjen Sambo di TikTok. Masril mengunggah ulang konten 'Orang-orang pilihan Ferdy Sambo' di akun TikTok miliknya,  @Aniesriau. Konten itu sendiri diposting ulang Masril dari akun orang lain.


Masril dianggap melanggar Undang-Undang Informasi, Transaksi dan Elektronik (UU ITE). "Akibat repost-nya itu, kan melanggar UU ITE, orang yang menyebarluaskan. Tetapi sekarang saya sudah sampaikan bahwa kasus ini akan ditangguhkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan  Jumat, (26/8).

Di media sosial, banyak pihak yang melakukan hal sama seperti Masril yaitu memposting ulang atau membagikan ulang status media sosial dari akun pertama. Namun Zulpan mengaku saat ini pihaknya tidak akan menargetkan orang-orang seperti itu. "Tidak ada, tidak ada, tidak ada target lain," ujarnya.

Diketahui, penangkapan Masril berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022. Pembuat laporan yang tak lain adalah anggota polisi dengan laporan tipe A. Namun Zulpan tidak mau mengungkapkan identitas pelapor. "Ya itu, nanti, itu mundur ke belakang. Yang penting ke depan sudah ada solusi. Akan ada ditangguhkan oleh penyidik," ucap Zulpan.

Untuk itu, kepada masyarakat luas, Zulpan berpesan agar lebih berhati-hati dalam mempersingkat atau menyebarkan informasi yang belum bisa dipastikan valid atau berdasarkan fakta dan data agar tidak terjadi lagi kasus serupa. "Ya, yang jelas kami berpesan bermedia sosial yang baik saja  karena ada UU yang mengatur," ujarnya.

Sebelum dibebaskan, Tim Kuasa Hukum Masril yakni Zulkarnain Kadir berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Dirinya berharap, penangguhan penahanan kliennya segera dikabulkan."Belum (dibebaskan), tentu ada serah terima dengan kuasa hukum dulu. Tidak mungkin  dilepaskan begitu saja," sebut Zulkarnain.

Kendati ditangguhkan, tim kuasa hukum akan terus berupaya melepas jerat hukum atas klien mereka itu. "Kami berharap, kasus ini bisa diselesaikan lewat restorative justice," ujar Zulkarnain. Apalagi kliennya sudah menerbitkan video permintaan maaf terkait perbuatannya tersebut.(yus/end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook