ROKANHILIR (RIAUPOS.CO) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) melalui panitia khusus (Pansus) yang telah dibentuk, menggesa langkah terkait dengan penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Perubahan Status Desa/Kepenghuluan bisa dituntaskan dalam waktu dekat.
Di mana, Pansus C DPRD Rohil menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) melibatkan langsung Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Rohil di Bagansiapiapi, Senin (27/2).
Terungkap pada RDP itu, dibahas mengenai peningkatan status kepenghuluan, di antaranya kepenghuluan persiapan Bagan Batu Barat, Kepenghuluan persiapan Murini Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kepenghuluan Persiapan Menggala Teladan, Kecamatan Tanah Putih dan Kepenghuluan persiapan Bagan Nenas, Kecamatan Pujud. RDP tersebut dipimpin Perwedissuito SP didampingi Hamzah SHI MM, Elfarinda SPd serta M Firdaus MIP. Sedangkan dari Dinas PMD Rohil hadir Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) Sugianto mewakili kepala dinas Yandra SIP MSi. Hadir juga dari Disdukcapil Rohil dan Kabag Hukum Setdakab Rohil Arbaen SH.
Perwedessuito selaku pimpinan rapat mengatakan, pembahasan menyangkut ranperda itu kembali dilakukan melibatkan dinas terkait guna lebih mematangkan materi yang sudah ada.
"Selain itu kami dalam hal ini Pansus C DPRD Rohil sudah beberapa kali melakukan kunjungan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Riau dalam rangka melakukan konsultasi dan pembahasan di tingkat pansus," kata Perwedis, panggilan akrabnya. Setelah langkah konsultasi itu maka kemarin digelar kembali kegiatan RDP.
"Ini kembali melanjutkan rapat dengan Dinas PMD, kemudian Bagian Hukum Pemkab Rohil serta pihak Disdukcapil," kata Perwedis. Dalam pertemuan itu dibicarakan juga mengenai peta wilayah dari kepenghuluan yang dimaksud serta juga data kependudukan. Sehingga diharapkan ke depannya tidak ada permasalahan baik menyangkut tata batas wilayah maupun penduduk di setiap wilayah kepenghuluan.
"Setelah kegiatan ini masih ada beberapa tahapan lanjutan lagi, seperti kunjungan ke pihak terkait lainnya, serta konsultasi dengan biro hukum pemprov," kata Perwedis.(ifr)