Empat ASN Menolak Diberikan Jabatan

Riau | Jumat, 31 Agustus 2018 - 11:49 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSM) Kota Pekanbaru mencatat sebanyak empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) menolak jabatan yang diberikan, pascapelantikan pejabat eselon III dan IV beberapa waktu lalu. Kini jabatan yang kosong akan sementara waktu diisi oleh pelaksana tugas (Plt). 

Pejabat yang enggan menerima amanah yakni Zulkarnain. Ia menolak mengemban jabatan sebagai Kasubag Tata Usaha UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) dengan tidak cara menolak para proses pelantikan. Lalu Susandra yang menundurkan diri dari jabatan Kasubag Tata Usaha UPTD Parkir. Pengunduran diri itu beralasan merasa tidak cocok terhadap jabatan diberikan. 

Kemudian, Hary Pratama mengundurkan diri dari jabatan Kasubag Protokol Sekretariat Kota (Setko) Pekanbaru. Ia mundur dengan alasan jabatan yang diberikan memiliki intensitas kerja yang tinggi, sehingga merasa tidak mampu menjalankannya. Selain itu karena faktor kondisi kesehatan, terutama pada penglihatannya. 
Baca Juga :Minta Rokok, Oknum PNS Lakukan Pengeroyokan

Terakhir Kepala Sub Bagian (Kasubag) di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru, Sarif Hidajatullah. Sarif mengundurkan diri dari jabatan diberikan setelah mengajukan surat kepada BKPSDM Kota Pekanbaru. 

Plt Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru Masriya mengatakan, berdasarkan laporan diterima terdapat sebanyak empat pejabat yang menolak maupun mengundurkan diri dari jabatan yang diberikan. Keempat pejabat itu sebut dia, dua berada di Dishub, satu di Setko Pekanbaru dan satu di Dinas Perkim. 

“Sejuah ini ada empat pejabat menolak dan mengundurkan diri usai pelaksanaan pelantikan,” ujar Masriya kepada Riau Pos, Kamis (30/8) kemarin. 

Terhadap pejabat menolak dan mundur sambung perempuan yang akrab disapa Meme, telah dilakukan pengisian jabatan kosong dengan menunjuk Plt. Hal ini dilakukan supaya proses pelaksanaan kegiatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak terkendala. “Untuk Dishub sudah ditunjuk Plt-nya,” tambah Masriya. 

Sementara bagi Sarif Hidajatullah yang mengajukan pengunduran diri kata dia, masih tengah berproses. Namun, sejak pengajuan tersebut yang bersangkutan tidak pernah masuk kantor. “Ini tengah berproses, apakah permohonannya dipenuhi. Tapi tidak pernah masuk lagi. Dengan kondisi ini Kadis-nya sudah bisa menujuk Plt dan kami juga akan memeriksa yang bersangkutan,” jelas Masriya. 

Untuk diketahui, pejabat mengundurkan diri dari jabatan terancam menerima sanksi ringan hingga sedang. Pasalnya BKPSDM telah diintruksikan memproses pejabat yang tidak patuh terhadap pimpinan. 

Sanksi yang diberikan sesuai regulasi yang ada, yaitu  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang displin PNS. Kemudian ditempatkan sebagai staf untuk dilakukan pembinaan terhadap mentalnya.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook