NIK HARUS UPDATE DENGAN SISTEM DUKCAPIL

Pendaftaran CASN Dibuka

Nasional | Minggu, 17 September 2023 - 09:25 WIB

Pendaftaran CASN Dibuka
Halaman login Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 (HTTPS://DAFTAR-SSCASN.BKN.GO.ID/LOGIN)

RIAUPOS.CO - Hari ini (17/9) pendaftaran rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) CPNS dibuka. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan, rangkaian pendaftaran ASN tetap sesuai jadwal yang telah diumumkan.

Sesuai surat Plt kepala BKN bertanggal 21 Agustus 2023, rangkaian rekrutmen ASN dimulai dengan pengumuman seleksi, Sabtu (16/9). Kemudian, pendaftaran dijalankan mulai hari ini sampai 6 Oktober. 


Paralel dengan masa pendaftaran, dijalankan proses seleksi administrasi. Prosesnya berlangsung hingga 9 Oktober. Peserta yang lulus seleksi administrasi bakal mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) pada 4–13 November. Berikutnya adalah pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) berbasis CAT dan non-CAT. 

Paling akhir adalah pengumuman kelulusan pada 31 Desember sampai 7 Januari 2024. Lalu, usul penetapan NIP CPNS pada 17 Februari sampai 17 Maret.

Jadwal untuk ASN CPNS itu hampir sama dengan jadwal rekrutmen ASN PPPK. Khususnya untuk tahapan pendaftaran. Bedanya, kelulusan ASN PPPK disampaikan pada 1–10 Desember 2023. Kemudian, usulan penetapan NIP PPPK pada 10 Januari sampai 8 Februari 2024.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nur Hasan mengatakan, rangkaian rekrutmen ASN CPNS dan PPPK itu masih sesuai dengan jadwal. ”Pembuatan akun pada saat pelaksanaan pendaftaran,” katanya kemarin. Yaitu, pada website SSCASN milik BKN. Nanti diarahkan apakah mendaftar sebagai CPNS atau PPPK. 

Dia mengingatkan sejumlah aturan penting dalam pendaftaran atau pembuatan akun. Misalnya, nomor induk kependudukan (NIK). BKN mengingatkan, NIK harus update dengan sistem di Dukcapil Kemendagri. Khususnya bagi yang pindah alamat, menerbitkan kartu keluarga (KK) baru, atau aktivitas kependudukan lainnya.

Masyarakat yang sudah pernah membuat akun untuk pendaftaran ASN tetap membuat akun lagi. Yang sebelumnya mundur dan sudah di tahapan penerbitan NIP tidak bisa mendaftar ASN lagi. Aturan usia, ijazah, dan surat keterangan lulus bisa dilihat di tahapan pendaftaran selanjutnya.

Di bagian lain, Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi PB PGRI Wijaya menjelaskan beberapa hal penting jelang pendaftaran. 

”Khususnya kepada para calon guru,” katanya. 

Salah satunya adalah kewajiban registrasi atau pembuatan akun lagi. Termasuk kepada para pelamar yang tahun sebelumnya dinyatakan lulus passing grade, tapi tidak dapat formasi atau disebut golongan P1. Kemudian, pelamar harus menyiapkan dokumen-dokumen sesuai persyaratan. Termasuk juga mencermati soal linieritas dan kualifikasi untuk formasi guru. Kemendikbudristek sudah menerbitkan surat edaran soal linieritas tersebut.(wan/c7/fal/jpg/muh)

Laporan JPG, Jakarta









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook