ASN Diharapkan Mengubah Pola Pikir 234 CPNS Diambil Sumpah Janji

Riau | Rabu, 31 Juli 2019 - 10:09 WIB

ASN Diharapkan Mengubah Pola Pikir 234 CPNS Diambil Sumpah Janji
SUMPAH JANJI: Bupati Siak Drs H Alfedri MSi mengambil sumpah janji ASN lingkungan Pemkab Siak di ruangan RIPR Kantor Bupati Siak, Selasa (30/7/2019).(HUMAS PEMKAB SIAK FOR RIAU POS)

(RIAUPOS.CO) -- Sebanyak 234 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak diambil sumpah janji.

Pengambilan sumpah janji ASN langsung dipimpin Bupati Siak Drs H Alfedri MSi di ruangan RIPR Kantor Bupati Siak, Selasa (30/7).


Bupati Siak Alfedri mengingatkan, ASN untuk disiplin dan yang terpenting jangan sampai berurusan dengan hukum. Karena sejauh ini ada sejumlah ASN tersangkut masalah hukum.

Untuk itu, Alfedri berharap ASN yang dilantik diharapkan menyiapkan mental dan niat bahwa sebagai abdi negara dan sebagai abdi masyarakat, sekaligus melaksanakan tugasnya secara sungguh-sungguh.

Bupati juga mengharapkan, kesiapan dan kemauan untuk merubah pola pikir, sikap dan perilaku sebagai ANS yang berintegritas dan profesional menjadi pondasi dan esensi strategis yang menentukan keberhasilan reformasi dan birokrasi. 

“Tidak zaman lagi ASN minta dilayani, saatnya melayani bukan melayani. Dulu ada trennya kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah. Sekarang jangan sampai seperti itu lagi,” pesan Alfedri.

Bupati berharap ASN bisa mengedepankan kepentingan semua dibandingkan kepentingan pribadi dan bisa menjalankan tugas yang baik.

Panitia Pelaksana Pelantikan Fuad Alsagaf MH menyampaikan, sebanyak 234 ASN diambil sumpah janji berasal dari masing- masing OPD di lingkungan Pemkab Siak. “Tujuan kegiatan ini sebagai pembinaan mental PNS yang jujur, bersih dan sadar akan kewajiban dan tanggung jawab sebagai abdi negara dan pelayanan masyarakat,” ujar Kabid Pembinaan dan Pengawasan Aparat Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Siak Fuad Alsagaf.

Fuad Alsagaf menyampaikan, pengambilan sumpah janji ASN ini adalah sangat penting bagi seorang aparatur negara. Kewajiban bagi PNS mengucapkan sumpah janji ini diatur dalam pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Setiap calon PNS dan PNS wajib mengucapkan sumpah janji, begitu bunyi Pasal 66 ayat (1) yang terdiri dari 141 pasal dan disahkan pada 15 Januari 2014 ,” jelas Fuad.(kom)
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook