Mobil Dinas Pemprov Mulai Dikumpulkan

Riau | Jumat, 31 Mei 2019 - 11:00 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang mendapatkan fasilitas mobil dinas, mulai mengumpulkan kendaraan tersebut di halaman belakang Gedung Daerah Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru. Pengumpulan kendaraan tersebut menyusul surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Riau mengenai mobil dinas harus dikumpulkan saat cuti Idulfitri.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Syahrial Abdi mengatakan, setelah surat edaran terkait perintah pengumpulan kendaraan dinas di lingkungan Pemprov Riau disebar keseluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Para ASN yang mendapatkan fasilitas mobil dinas sudah ada yang mulai mengumpulkan sejak Rabu (29/5).

Baca Juga :Bupati Ingatkan ASN Tidak Perpanjang Libur Pergantian Tahun

“Saat ini sudah ada ratusan mobil dinas yang dikumpulkan. Saat ini proses pengumpulan mobil dinas terus berjalan, petugas kami juga terus melakukan pendataan mobil-mobil yang sudah dikumpulkan tersebut,” katanya.

Dijelaskan Syahrial, dipilihnya lokasi halaman Gedung Daerah Riau sebagai lokasi pengumpulan mobil dinas tersebut adalah agar mudah diawasi. Karena meskipun dikumpulkan, namun kendaraan tersebut akan tetap dicek dan dirawat agar tidak mengalami kerusakan karena ditinggal hingga sepekan lebih.

“Gubernur menilai, agar mudah diawasi makanya mobil dinas itu akan dikumpulkan disatu tempat yakni gedung daerah. Kalau tidak muat bisa juga dikumpulkan di halaman kantor Gubernur Riau,” sebutnya.

Namun demikian, pihaknya juga akan memberlakukan pengecualian bagi kendaraan seperti ambulans atau bus-bus untuk memuat rombongan forkopimda dalam melakukan peninjauan.

“Tak semua mobil dikumpulkan. Ada juga yang kami akomodir, khususnya mobil yang digunakan oleh petugas, misalnya di Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan untuk menunjang tugas selama Idulfitri. Dan itu juga sudah seizin gubernur,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah mengeluarkan surat imbauan, dalam rangka pengendalian gratifikasi sehubungan dengan perayaan Idulfitri 1440 Hijriah.(sol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook