Zat Berbahaya Ditemukan pada Makanan

Riau | Kamis, 31 Mei 2018 - 11:23 WIB

Zat Berbahaya Ditemukan pada Makanan
Petugas meminta sampel makanan kepada pedagang cendol di lokasi Bazar Ramadan, Jalan Ahmad Yani, Selatpanjang, Rabu (30/5/2018) sore.

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO)----BALAI Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, menemukan sampel makanan yang mengandung boraks dan rhodamin B. Kedua bahan berbahaya yang dicampurkan pada bahan makanan tersebut diketahui saat inspeksi mendadak (sidak) pada, Rabu (30/5) di sejumlah toko dan pasar Selatpanjang.

Baca Juga :MV Dumai Line 3-Dumai Express 12 Bertabrakan

Didapatnya sampel makanan mengandung bahan berbahaya tersebut didapat petugas  usai menyisir dan  mengambil sampel bahan makan di Pasar Sandang Pangan, Pasar Sungai Juling dan beberapa toko yang berada di Jalan Ahmad Yani. Begitu juga beberapa toko obat dan apotik juga turut disambangi petugas.

Kemudian sampel makanan yang sudah dibawa langsung diuji di dalam mobil yang diparkirkan di Jalan Merdeka Selatpanjang. Dari 20 sampel bahan makanan yang diuji ditemukan empat sampel makanan yang mengandung zat pengawet jenis boraks dan pewarna tekstil berupa rhodamin B. Bahan mie tiaw dan nata de coco.

“Dari 20 sample yang bahan makanan yang diuji, ada empat sample dari 2 jenis berbeda yang diketahui mengandung zat berbahaya. Seperti cairan mata dengan Coco yang mengandung pewarna tekstil rhodamin B dan mie tiaw mengandung boraks,” ungkap Kepala BBPOM Pekanbaru, Mohamad Kashuri.

Terkait sanksi yang diberikan kepada pedagang yang menjual bahan makanan yang mengandung zat berbahaya tersebut, Mohamad Kashuri mengatakan pihaknya memberikan sanksi administrasi berupa teguran agar tidak menjual lagi bahan makanan berbayar tersebut. Namun jika pada sidak berikutnya masih ditemukan, maka yang bersangkutan akan dijerat dengan sanksi pidana.

“Kami sudah memiliki data terkait pemilik sampel makanan tersebut. Sehingga kami sudah tahu pedagang mana saja yang menjualnya. Kalau dijual lagi tentu bisa sanksi pidana,” terangnya.

Diwaktu berbeda, petugas BBPOM yang ditemani petugas dari Dinas Kesehatan dan Disperindagkop Kabupaten Kepulauan Meranti juga melakukan pemeriksaan di lokasi Bazar Ramadan di Jalan Ahmad Yani, Selatpanjang. Namun hingga berita ini diturunkan, petugas masih melakukan pemeriksaan sampel diambil dari para pedagang.(ksm)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook