TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kuansing mengeluarkan edaran penetapan besaran zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Kuansing. Dalam edaran tersebut, Kemenag menetapkan harga beras tertinggi sebesar Rp62 ribu per orang, sedangkan terendah Rp25 ribu per orang.
Penetapan itu disampaikan Kepala Kemenag Kuansing, Drs H Jisman MA kepada wartawan, Rabu (30/5). Menurut Jisman, besaran zakat fitra tahun 2018 mengalami peningkatan. Tahun sebelumnya harga beras tertinggi hanya Rp19 ribu per kilogram.
“Artinya, tahun lalu paling tinggi kita hanya membayar zakat fitrah Rp57 ribu per orang untuk 2,5 kg untuk nilai zakat fitrah. Tahun sekarang naik menjadi Rp62.500 per orang. Sedangkan paling rendah tahun ini Rp25 ribu dengan harga beras Rp10 ribu,” ujar Jisman.
Penetapan besaran tersebut, lanjut Jisman, setelah pemantauan harga beras di berbagai pasar yang ada di Kuansing. Dari survei tersebut, pihaknya menetapkan besaran zakat fitrah untuk wilayah Kuansing.
“Harga tertinggi beras merah organik per kilo Rp25 ribu. Beras SLS Merah Rp23.000, SLS Putih Rp19.600, Datuok dan TR 7 AD Rp17.000. Sementara untuk beras Pandan Wangi, AD Solok, Sokan Super Rp14.000, Mandiri AD Rp13.500, Multi, Lemon, Matahari SKN Super Rp13.000, FTN Ramli, Topi Koki Rp12.000, beras kampung, piring nasi Rp10.000,” ujar Jisman.(cr6)