PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) menjadi kewajiban penyelenggara negara dan ASN yang masuk kategori wajib lapor. Jumat (31/3) hari ini merupakan batas waktu penyampaian LHKPN ke KPK.
Kepala Inspektorat Riau Sigit Juli Hendriawan ketika dikonfirmasi perihal para pejabat di lingkungan Pemprov Riau menyebutkan seluruh pejabat di lingkungan Pemprov Riau sudah melakukan LHKPN. “Kalau untuk pejabat di lingkungan Pemprov Riau sudah 100 persen melakukan LHKPN, atau sudah semua pejabat,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, selain pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Riau, Gubernur, Wakil Gubenur serta Sekretaris daerah provinsi Riau juga sudah melakukan LHKPN. “Termasuk Gubernur, Wakil Gubenur dan juga Sekda,” sebutnya.
Sementara itu, untuk Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LKHASN), hingga saat ini sudah 92 persen. Namun demikian, pihaknya sudah meminta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengingatkan para ASN yang belum melakukan LHKASN untuk dapat menggesa.
“Kalau untuk LHKASN sudah 92 persen, atau masih ada yang belum. Tapi sudah saya minta kepada para kepala OPD untuk menggesa,” ujarnya.
Dari beberapa OPD yang ada dilingkungan Pemprov Riau, Dinas Pendidikan Riau yang masih banyak ASN-nya belum melakukan LHKASN. Pihaknya juga sudah menyampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Riau. “Dinas Pendidikan yang masih banyak yang belum, terutama para guru-guru,” sebutnya.
Berdasarkan data dan informasi yang diungkap KPK akhir pekan lalu, tingkat kepatuhan LHKPN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Tahun 2023 masih rendah. Sebab, dari 34 provinsi, baru sembilan provinsi yang melaporkan 100 persen jelang batas akhir pelaporan 31 Maret 2023. Sisanya belum, termasuk Provinsi Riau.
Atas kondisi ini, KPK kembali mengingatkan para Penyelenggara Negara (PN) ataupun wajib lapor, yang belum menyampaikan LHKPN periodik 2022 untuk segera melaporkannya.
“KPK mencatat data pelaporan LHKPN dari total 372.649 wajib lapor sejumlah 339.623 telah menyampaikannya atau sebesar 91 persen. Sehingga masih ada sejumlah 33.026 wajib lapor atau 8 persen yang belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN,” kata juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati dalam keterangannya, tiga hari sebelum berakhirnya masa laporan.
Dirincinya, pada jajaran yudikatif, dari total 18.636 wajib lapor, sejumlah 18.259 telah menyampaikannya, atau sebesar 98 persen. Sementara itu, pada jajaran legislatif pusat dan daerah, dari 20.078 wajib lapor, tercatat 13.834 sudah menyampaikannya, atau sebesar 69 persen.
Kemudian pada jajaran eksekutif pusat dan daerah, dari total 291.254 wajib lapor sejumlah 268.940 telah menyampaikannya, atau sebesar 92 persem. Lalu dari jajaran BUMN/BUMD dari total 42.681 wajb lapor, sejumlah 38.590 telah melaporkan LHKPN-nya, atau sebesar 90 persen.
“KPK juga menyampaikan apresiasi kepada sembilan pemerintah provinsi yang pelaporan LHKPN-nya telah mencapai 100 persen. Yaitu Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat, Jawa Barat, Bali, Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, dan Sumatera Barat,” ungkap Ipi.
Bagi para Penyeleggara Negara ataupun Wajib Lapor yang belum menyampaikan LHKPN-nya, dapat mengisi dan melaporkannya secara elektronik melalui https://elhkpn.kpk.go.id. Apabila mengalami kesulitan dalam pengisian dan pelaporannya, dapat menghubungi operator LHKPN di instansinya masing-masing, atau menghubungi call center KPK pada nomor 198.(sol)