Irjen Agung Terima KI Award Riau 2021

Riau | Selasa, 30 November 2021 - 11:48 WIB

Irjen Agung Terima KI Award Riau 2021
Agung Setya Imam Effendi (INTERNET)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menerima anugerah penghargaan pemeringkatan dan penganugerahan Badan Publik se-Provinsi Riau tahun 2021 dari Komisi Informasi (KI) Riau. Dimana, penghargaan tersebut diterima langsung kapolda pada malam penganugerahaan yang di gelar di salah satu hotel di Pekanbaru, Senin (29/11).

Adapun penghargaan yang diberikan sebagai bentuk pengakuan dan apresiasi bagi semua badan publik. Sehingga seluruh badan publik terus bersemangat dalam hal keterbukaan dan akuntabilitas informasi yang bertujuan untuk membangun kepercayaan dan dukungan masyarakat dalam sebuah proses pembangunan dinegeri ini.


Penghargaan yang diberikan kepada Irjen Agung dikarenakan dedikasi, motivasi dan komitmen terwujudnya keterbukaan informasi publik dijajaran Kepolisian Riau. Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Komisi Informasi Riau Zufra Irwan. Kata dia, anugerah dan apresiasi tersebut telah melalui proses seleksi yang panjang dan bisa dipertanggungjawabkan kepada publik.

"Penganugerahan ini merupakan puncak dari kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) dilakukan terhadap badan-badan publik selama setahun terakhir dan sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja badan-badan publik terhadap impelementasi UU KIP," papar Zufra Irwan.

Dia menambahkan, anugerah dan apresiasi ini bukan semata hanya memberikan penghargaan. Selain telah melalui proses panjang, pihaknya juga melakukan monitoring dan evaluasi terhadap 90 badan publik yang masuk dalam kategori penerima penghargaan, termasuk pimpinan badan publik yang memiliki komitmen kuat.

Selain memberikan penghargaan kepada Kapolda Riau, KI Award juga juga memberikan penghargaan bagi kelompok Pemerintah Kabupaten/Kota, Partai Politik, BUMD Pemprov, Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal dan OPD Pemerintah Provinsi serta bagi individu yang dinilai berperan penting dalam meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik.(nda)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook