RIAU (RIAUPOS.CO) -- SECARA maraton KPK menggeledah tiga rumah selama tiga hari ini di Pekanbaru dan Bengkalis, 27-29 November. Mulai kediaman Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang berstatus tersangka, hingga kediaman pengusaha Dedi Handoko (DH) dan satu lagi di rumah anggota DPRD Bengkalis Ruby Handoko alias Akok.
Selain dokumen anggaran Pemkab
Bengkalis, serta dokumen-dokumen proyek yang diamankan tim KPK di lapangan, dari kediaman Amril Mukminin juga diamankan rekening koran milik sang bupati berikut milik keluarga yang bersangkutan untuk disita sebagai tambahan barang bukti.
Penggeledahan dilakukan guna mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang diduga melibatkan orang nomor satu di Bengkalis, Riau.
"Dalam tiga hari ini tim KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Pekanbaru dan Bengkalis," ujar Jubir KPK Febri Diansyah Jumat (29/11) petang.
Mulai Rabu (27/11), penggeledahan diawali di kediaman Amril Mukminin, Jalan Siak, Pekanbaru. "Dari lokasi ini disita dokumen anggaran dan rekening koran tersangka dan pihak keluarga," ungkap Febri.
Kemudian di kediaman DH Jalan Tanjung Datuk, Pekanbaru pada Kamis (28/11). Dari lokasi yang menghebohkan warga kota ini, sebab rumah yang digeledah adalah milik pengusaha terkenal ibukota Provinsi Riau. Di sini diamankan sejumlah dokumen terkait proyek sebagai sitaan.
Terakhir di kantor rekanan milik anggota DPRD Bengkalis berinisial kediaman anggota DPRD Bengkalis dari Jumat (29/11) sore hingga malam. Pantauan lapangan setidaknya ada enam unit mobil yang membawa petugas antirasuah itu di depan kantor milik rekanan tersebut. Warga sekitar menyebutkan petugas KPK tiba di sana pukul 15.00 WIB.
"Dari pukul 3 (15.00 WIB, red) tadi Bang," ungkap salah seorang warga.
Penggeledahan selesai dilakukan petugas anti rasuah itu sekitar pukul 20.10 WIB. Petugas KPK menenteng empat koper diduga berisikan sejumlah dokumen. Petugas keluar dari pintu kantor dengan kawalan petugas kepolisian Bengkalis bersenjata.
Tidak ada sepatah katapun keluar dari petugas KPK menjawab pertanyaan sejumlah wartawan. Petugas langsung masuk ke tiga mobil yang sudah standby di depan. Lalu lalang Jalan Tandun seketika macet. Banyak masyarakat yang menyaksikan keluar sejumlah orang dengan kawalan polisi bersenjata.
"Ada apa ni, ramai polisi, " tanya pengguna sepeda motor yang seketika berhenti di sana.
Akok membenarkan kantor miliknya di Jalan Tandun digeledah KPK. Ia menyebut hal itu biasa karena karena penggeledahan menyangkut proyek.
"Biasalah, terkait proyek. Maaf ya, saya lagi di luar," kata Akok dihubungi via handphone.
Akok pun enggan menyebutkan terkait proyek mana yang menjadi penggeledahan KPK tersebut.
Jubir KPK Febri menyebut, dari rumah Akok, penyidik KPK berhasil menyita beberapa dokumen penting berupa dokumen proyek yang ada di Kabupaten Bengkalis.
"Dari lokasi tersebut disita sejumlah dokumen proyek di Bengkalis," ucap Febri.
Disinggung adanya berkas yang ditemukan perihal proyek di luar dugaan tipikor di Bengkalis, Febri menyebut belum ada pengembangan perkara lain.
"Penggeledahan dilakukan dalam proses penyidikan perkara suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis dan TPK Proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang–Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau," tegasnya.
Febri menyebut total dugaan kerugian negara dalam proyek tahun jamak Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis dan TPK Proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang–Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Rp105,88 miliar.
Disinggung terkait status tersangka KPK yang disandang Amril sejak 16 Mei lalu, namun belum dilakukan penahanan, Febri menjelaskan dalam menangani kasus terutama yang mengakibatkan kerugian negara harus diteliti dan didilakukan pendalaman. Baik bukti maupun saksi yang mengarah pada kasus tersebut. Bila bukti sudah kuat, maka KPK secara otomatis akan melakukan penahan terhadap tersangka tersebut.
"Dalam menangani kasus dugaan kerugian negara kita bisa serta merta langsung melakukan penahanan ya, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.(egp/yus/esi/ted)
Laporan TIM RIAU POS, Pekanbaru dan Jakarta