PANDEMI COVID-19

Jasa Raharja Transformasi ke Layanan Digital

Riau | Jumat, 30 Juli 2021 - 14:44 WIB

Jasa Raharja Transformasi ke Layanan Digital
Jajaran PT Jasa Raharja Cabang Riau foto bersama di depan Kantor Jasa Raharja Cabang Riau Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Jumat (30/7/2021). (PRAPTI DWI LESTARI/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, PT Jasa Raharja Cabang Riau meluncurkan layanan digital, Jumat (30/7/2021).

Menurut Kepala PT Jasa Raharja Cabang Riau Akhdiyat Setya Purnama, masa pandemi Covid-19 tidak menjadi halangan untuk terus meningkatkan kualitas layanan. Justru di masa sulit yang dirasakan masyarakat seperti saat ini, pelayanan harus semakin ditingkatkan dengan berbagai upaya dan inovasi yang ada.


Jasa Raharja secara nasional  telah mengembangkan aplikasi JRku. Ini adalah aplikasi yang dapat membantu dalam memberikan informasi dan kemudahan layanan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Aplikasi JRku dapat digunakan untuk santunan online, cek masa berlaku sumbangan wajib, bahkan dengan bermacam-macam akan memudahkan.

PT Jasa Raharja Cabang Riau, pada semester I tahun 2021, telah menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan angkutan penumpang umum dan lalu lintas jalan Rp26,17 miliar.

"Penyerahan santunan ini mengalami kenaikan sebesar 1,53 persen bila dibandingkan dengan semester yang sama tahun 2020," ucapnya.

Sementara itu, untuk santunan kecelakaan yang diserahkan tersebut terdiri dari santunan meninggal dunia, biaya rawatan, santunan cacat tetap, biaya penguburan.

"Dalam situasi pandemik Covid-19 proses penyerahan santunan tetap berpedoman kepada protokol kesehatan," kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Riau, Akhdiyat Setya Purnama.

Dalam kesempatan itu, Akhdiyat Setya Purnama, mengajak dan mengimbau kepada pengelola angkutan umum untuk secara teratur menyetorkan Iuran wajib angkutan umum sesuai jadwal dan masa berlakunya, serta kepada pemilik kendaraan bermotor untuk secara tertib setiap tahunnya melakukan pendaftaran ulang kendaraan di kantor-kantor Samsat sekaligus membayar pajak kendaraan dan SWDKLLJ sebelum jatuh tempo.

Laporan: Prapti Dwi Lestari
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook