Kota Siak Cagar Budaya Nasional

Riau | Senin, 30 Juli 2018 - 12:30 WIB

Kota Siak Cagar Budaya Nasional
Bupati Siak, H Syamsuar.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Perjuangan menjadikan Kota Siak Sriindrapura sebagai cagar budaya nasional mencapai klimaksnya. Melalui Surat Keputusan Nomor 164/M/2018, tertanggal 9 Juli 2018, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Muhadjir Effendy menetapkan Kawasan Cagar Budaya Pusat Pemerintahan Kesultanan Siak Sriindrapura sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.

Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi kepada Riau Pos, Sabtu (28/7) menyebutkan, perjuangan menjadikan Kota Siak sebagai cagar budaya nasional, dilakukan secara bertahap dan konsisten selama lebih dari dua tahun. Dimulai sejak 13 Februari 2016 dengan masuknya Kota Siak dalam anggota Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI), akhirnya per 15 Desember 2017 dilakukan penandatanganan piagam komitmen Siak sebagai salah satu kota pusaka milik bangsa Indonesia.

Baca Juga :Ketua DPRD Siak Berikan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Menurut Syamsuar, penetapannya merupakan bagian dari Program Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka (P3KP) Kementerian PUPR, pada Dirjen Cipta Karya. Program ini dibentuk sebagai upaya nyata melestarikan aset-aset pusaka bangsa yang tersebar di penjuru Indonesia. ‘’Alhamdulillah, saya baru dapat kabar Kota Siak Sriindrapura sebagai salah satu kota pusaka peninggalan Kerajaan Melayu Islam terbesar pada masanya. Kini telah resmi berstatus cagar budaya nasional,’’ kata Gubernur Riau terpilih ini.

Dijelaskannya, Kota Siak menjadi satu-satunya yang diakui sebagai Kota Pusaka dari Riau dari total 54 kota pusaka se-Indonesia. Dengan status barunya sebagai cagar budaya nasional, maka Kota Siak kini tidak hanya menjadi milik rakyat Siak dan Riau, tapi juga menjadi aset milik bangsa Indonesia. “Alhamdulillah perjuangan panjang Kota Pusaka Siak Sriindrapura menjadi cagar budaya nasional, diridhoi Allah SWT. Setelah penetapan Kota Pusaka oleh Kementerian PU dan diakui sebagai Cagar Budaya Nasional oleh Kemendikbud, kami akan lanjutkan berjuang agar Kota Siak juga diakui Unesco sebagai Kota Warisan Dunia atau Heritage City,” ungkap Syamsuar optimis.

Untuk peninggalan cagar budaya Kota Pusaka, katanya, ada yang bersifat tangible (nonragawi) dan intangible (ragawi). Adapun jenis cagar budaya tangible di Kota Siak, ada 17 bangunan, 18 benda, 5 situs, dan 3 kawasan. Sedangkan untuk cagar budaya yang bersifat intangible, di antaranya 2 kerajinan, 9 makanan, 6 kesenian tradisioal, 6 alat musik, 4 permainan rakyat, 9 event/festival.

Pemda, jelas Syamsuar, juga telah berkomitmen membuat regulasi pendukung. Yaitu Perda Bangunan Gedung, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) satu-satunya ada di Riau diketuai OK Nizami Jamil, Perbup Kampung Adat, Perbup RTBL Kawasan Mempura, Perbup TACB No 614/HK/Kpts/2017 dan Keputusan Bupati tentang Tim Kota Pusaka nomor 263/HK/KPTS/2016.

Dengan status kawasan cagar budaya nasional, ujarnya, maka setiap orang dilarang melakukan pelestarian tanpa didasarkan pada hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, akademis, dan administratif. Selain itu, katanya lagi, dilarang mengalihkan kepemilikan cagar budaya tanpa izin, dilarang mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya pelestarian cagar budaya, dilarang merusak atau mencuri, baik sebagian maupun seluruh cagar budaya.

Dengan ketetapan baru ini, tambah Syamsuar, tentunya nanti akan ada perhatian pemerintah pusat pada upaya pelestarian dan pemeliharaan. Selain itu juga dari Unesco bila sudah menjadi warisan dunia.  ‘’Semoga dengan upaya ini, kedigjayaan Kerajaan Siak kembali bisa kita rasakan bersama. Saya mohon selalu doa dan dukungannya. Mari kita peduli dengan cagar budaya di Riau ini,’’ tutup Syamsuar.(mnf)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook