Ruko Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba

Riau | Sabtu, 30 Juni 2018 - 11:25 WIB

BANGKINANG (RIAUPOS.CO ) - Seakan tidak perlu bersembunyi jauh, bandar sabu asal Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir berinisial CL (37) ini, memilih bangunan komersil untuk aktivitas haramnya. Terbilang nekat, rumah toko (ruko) yang semestinya jadi tempat usaha, justru dijadikan tempat bertransaksi narkoba.

Baca Juga :200 Tersangka, 1 Kg Lebih Sabu Berhasil Diamankan

Keberanian CL ini berakhir ketika Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir, Polres Kampar meringkusnya di ruko tersebut pada Kamis (29/6) pagi. Operasi yang dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB itu, selain berhasil mengamankan tersangka juga diamankan sejumlah barang bukti. Total ada 21 paket sabu dengan rincian 18 paket kecil dan 3 paket sedang.

‘’Juga diamankan plastik bening, dua unit HP dan uang tunai Rp460 ribu, serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini. Tersangka CL bersama barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,’’ sebut Kapolsek Tapung Hilir AKP Amru Hutauruk SH.

Pengungkapan kasus ini menurut Kapolsek, berawal pada Kamis (28/6) dini hari. Saat itu, sekitar pukul 03.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir Ipda Novris H Simanjuntak SH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya ruko di Desa Sekijang yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim beserta empat personel lansung berangkat menuju Desa Sekijang untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan target, tim langsung melakukan penggerebekan. Tidak dapat mengelak, CL yang sedang berada di dalam ruko pada pagi itu diamankan bersama 21 paket sabu bersama seluruh barang bukti.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook