PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Masa jabatan sejumlah kepala daerah akan berakhir pada 17 September 2023 mendatang. Salah satunya adalah masa jabatan Gubernur Syamsuar dan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution. Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menunjuk Penjabat Gubernur untuk menjalankan roda pemerintahan sementara hingga terpilihnya kepala daerah baru pada Pilkada Serentak Tahun 2024 mendatang.
Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy A Mohd Yatim mengatakan, untuk penunjukan Pj Gubri nantinya akan ada sejumlah proses yang akan dilalui. Salah satunya adalah laporan pertanggungjawaban (LPj) akhir masa jabatan (AMJ) Gubri dan Wagubri yang disampaikan ke dalam Sidang Paripurna yang digelar DPRD Riau.
Diakui Eddy, pihaknya memang sudah mendapat informasi terakhir AMJ sejumlah kepada daerah termasuk di Riau. Untuk penyampaikan LPj-AMJ kepala daerah, dilanjutkan Eddy berdasarkan PP No.108, pengajuan LPj diajukan paling lambat dua bulan sebelum masa jabatan habis. Di mana LPj disampaikan secara terbuka melalui sidang paripurna di DPRD.
“Mekanisme itu sudah harus dari sekarang. Saya baca di media, pemprov katanya menunggu surat resmi Kemendagri dulu. Tetapi dalam aturannya, DPRD juga bisa menyurati gubernur dan menyampaikan bahwa masa jabatan habis 17 September,” sebut Eddy, Senin (29/5).
Setelah LPj-AMJ disampaikan dalam sidang paripurna, barulah DPRD Riau mengarah ke rekomendasi maupun pengajuan Pj Gubri. Dimana dalam prosesnya, DPRD diberikan hak untuk memberikan rekomendasi nama. Mekanisme ini tentunya harus melewati kesepakatan dari fraksi-fraksi. Dari nama yang diajukan, Kemendagri selanjutnya akan menunjuk tim akhir untuk menetukan siapa nama yang akan diajukan kepada presiden.
“Pengkajian usulan dari masing-masing fraksi, kemudian kementerian. Nanti ada tim akhir, siapa yang ditunjuk mandataris presiden. Ini hak prerogatif ada di presien,” paparnya.
Selain itu, Eddy juga mengingatkan agar kepala daerah saat ini untuk tidak melakukan rotasi ataupun pergantian/rotasi pejabat. Sebab, berdasarkan aturan yang ada, kepala daerah tidak dibolehkan merotasi pejabat 6 bulan menjelang masa jabatan habis. Begitu juga dengan pejabat baru. Juga tidak diizinkan untuk merotasi pejabat 6 bulan setelah menjabat. Bila memang ada sesuatu yang bersifat penting, maka harus mendapat persetujuan secara tertulis dari Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.
“Jadi memang dalam aturannya itu tidak boleh diotak-atik. Untuk stabilitas roda pemerintahan. Kalau memang benar-benar perlu, harus ada izin tertulis, pendelegasian wewenang harus ada rekomendasi tertulis ke Kemendagri melalui Ditjen Otda,” ujarnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau hingga saat ini masih menunggu surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubenur Riau Edy Natar Nasution. “Kami baru mendengar saat Mendagri memberikan arahan rapat koordinasi pengelolaan perbatasan negara tahun 2023. Beliau mengatakan ada 17 gubernur yang jabatannya berakhir September, termasuk Gubernur Riau,” kata Elly Wardhani.
Namun demikian, hingga saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis terkait akhir masa jabatan Gubernur Riau. Apakah itu bentuknya surat edaran atau surat keputusan yang tertulis. “Jadi kami masih tunggu surat resminya dari Kemendagri. Karena kalau lisan kan belum bisa jadi dasar,” ujarnya.
Lebih lanjut Elly menyampaikan, masa jabatan Gubernur Riau berakhir September 2023 tersebut juga dalam pernyataan Mendagri tidak dijelaskan apakah itu untuk kepala daerah yang maju menjadi calon anggota legislatif (caleg).
“Akhir masa jabatan berakhir September itu apakah berakhir begitu saja atau itu untuk kepala daerah yang mendaftar sebagai Caleg. Mana tahu masih ada komanya kan perkataan pak Mendagri itu, kita tidak tahu. Karena itu kita tunggu saja,” sebutnya.(nda/sol)