PEKANBARU (RIAU POS.CO) -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau mengeluarkan imbauan tentang pelaksanaan takbiran, mudik dan Salat Idul Fitri 1442.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau, Prof Dr H Ilyas Husti MA mengatakan, imbaun tersebut berdasarkan hasil keputusan bersama antara MUI Riau, Kemenag Riau dan Ormas se-Provinsi Riau.
"Imbauannya terkait pelaksanaan Salat Idul Fitri, pelaksanaan takbiran dan imbauan larangan tidak mudik hari raya Idul Fitri 1442 H," ujar Prof Dr H Ilyas Husti MA kepada Riaupos.co, Jumat (30/4/2021).
Kemudian, MUI Riau juga mengimbau agar MUI Kabupaten/kota, Kemenag kabupaten/kota, pimpinan Ormas dan lembaga dakwah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang kebijakan larangan mudik Idul Fitri 1442 H.
"Kemudian juga membantu pemerintah daerah dan tim Covid-19 dalam menciptakan kedisplinan, keamanan dan kenyamanan masyarakat dengan cara menerapkan Prokes," pungkasnya.
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi