KAMPA (RIAUPOS.CO)- Jajaran Polsek Tambang Kembali menangkap tiga pelaku kasus dugaan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis solar. Sebanyak 24 jeriken berisikan biosolar ikut diamankan dan dua unit mobil, Sabtu (28/1) kemarin.
Pelaku adalah WI (47), IM (48) dan MB (28). Ketiganya merupakan warga Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar . Tersangka ditangkap di Jalan Sungai Pinang-Sei Galuh, Dusun V Pematang Kulim, Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar.
Penangkapan ini berawal Sabtu (28/1) sekitar pukul 06.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di seputaran wilayah Dusun Pematang Kulim, Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa.
Kemudian Kapolsek Tambang memerintahkan Kanit Reskrim dan tim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Sekitar pukul 08.00 WIB, Kanit Reskrim dan tim melakukan penyelidikan, lalu menemukan mobil warna silver yang sedang teRIAUPOS.COarkir di rumah pelaku WI di Jalan Sungai Pinang-Sei Galuh, Km 6 Dusun V Pematang Kulim, Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, sedang memuat jeriken yang berisikan BBM biosolar .
Tim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku WI dan IM. Lalu melakukan penggeledahan ke dalam rumah dan menemukan jeriken berukuran besar sebanyak 24 jeriken berisikan minyak solar bersubsidi sebanyak kurang lebih 768 liter.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Tambang untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku WI, pelaku mengatakan bahwa membeli BBM jenis biosolar tersebut dari pelaku MB. Tim langsung bergerak menuju Dusun V Pematang Kulim Desa Pulau Birandang untuk mengamankan pelaku MB beserta barang bukti yaitu mobil pick up warma hitam yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut ke rumah pelaku WI.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH membenarkan penangkapan para pelaku ini. ''Para pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk diproses lebih lanjut,'' jelasnya.
Mardani menambahkan, dari kasus ini berhasil diamankan barang bukti berupa 24 jeriken yang berisikan lebih kirang 768 liter BBM bersubsidi jenis biosolar, mobil warna silver BG 8056 IL, mobil pick up warna hitam BM 9937 TM.
''Kami mengimbau kepada warga untuk jangan melakukan tindakan pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar, karena segala bentuk penimbunan BBM Bersubsidi ini sudah melanggar hukum,'' ujarnya.
16 Jeriken Solar Subsidi Diamankan
Sebelumnya dua pelaku penyalagunaan BBM bersubsidi jenis solar tertangkap tangan saat sedang menyalurkan solar dari tangki mobil truk tersebut ke dalam jeriken besar yang berukuran 35 liter, Rabu (25/1) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kedua pelaku adalah AL (46) warga Desa Pulau Permai, Kecamatan Tambang dan AA (24) warga Desa Kualu, Kecamatan Tambang. Keduanya di tangkap di Jalan Raya Bangkinang-Pekanbaru Km 28, Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Peristiwa penangkapan kedua pelaku ini berawal saat Unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di seputaran wilayah Desa Kualu Nenas.
Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH memerintahkan Kanit Reskrim dan tim langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Sekitar pukul 11.00 WIB, Kanit Reskrim dan tim melakukan penyelidikan, lalu menemukan mobil colt diesel BM 8129 FQ yang sedang teRIAUPOS.COarkir di rumah pelaku AL.
Saat itu, pelaku AA sedang menyalurkan BBM bersubsidi jenis solar dari tangki mobil truk tersebut ke dalam jeriken besar berukuran 35 liter.
Tim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan kedua pelaku, serta melakukan penggeledahan ke dalam rumah dan menemukan jeriken berukuran besar sebanyak 16 jerigen berisikan minyak solar bersubsidi kurang lebih 544 liter dan lima jerigen kosong.
Mardani menambahkan, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa, mobil dump truk warna kuning dengan BM 8129 FQ, 16 jeriken yang berisikan lebih kurang 544 liter BBM bersubsidi jenis solar, lima jerigen kosong ukuran 35 liter dan selang beurukuran 3/4 cm dengan panjang satu meter.
''Terhadap pelaku kita sangka kan pasal 55 dalam pasal 40 Undang Undang RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,'' ujarnya.(kom)