PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap misteri kematian Rafi Andra Putra, mahasiswa asal Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar). Ternyata, Rafi yang ditemukan tewas di pinggir Jalan SM Amin belum lama ini, merupakan korban tabrak lari.
Polisi berhasil mengamankan pelaku, seorang pria berinisial IN yang sempat melarikan diri ke Labuhan Batu, Sumatera Utara. Pelaku diamankan pada Jumat (12/5) dan kini ditahan di Mapolresta Pekanbaru.
Pada ekspos yang digelar pada Senin (15/5), Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Siagian menjelaskan, kematian Rafi terungkap lewat bantuan CCTV. Lewat sumber yang sama, Tim Satreskrim dan Satlantas Polresta Pekanbaru berhasil mengidentifikasi mobil dan pelaku.
''Kami sudah menangkap pelaku (tabrak lari, red) berinisial IN di wilayah Sumatera Utara pada Jumat (12/5). Dalam beberapa pekan terakhir, Tim Polresta menganalisa kejadian dari rekaman CCTV, mendapat identitas pelaku yang diketahui sudah melarikan ke Labuhan Batu Utara,'' kata Kapolresta.
Pelaku IN merupakan seorang sopir travel. Berdasarkan penyelidikan, pelaku sedang mengantuk saat mengemudi hingga menabrak korban. Usai menabrak korban, IN melarikan diri, bahkan dirinya mencoba mengelabui penegak hukum dengan mengganti stiker kaca mobil dan pelat nomornya.
''Kendaraan pelaku masih baru terlihat dari plat nomor yang digunakan saat tabrakan. Yang bersangkutan juga menggunakan pelat nomor palsu dengan nopol BM 1992 PS, menukarnya untuk mengelabuhi petugas,'' sebut Kombes Pol Jefri Siagian.
Saat ini pelaku masih ditahan di Mapolresta Pekanbaru. Dirinya akan dijerat Pasal 310 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Dalam UU tersebut disebutkan, setiap pengemudi kendaraan bermotor, baik roda dua atau empat, menyebabkan laka lantas dengan korban jiwa, maka akan dipenjara maksimal 6 tahun.(end)