PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Bendera merah putih berkibar setengah tiang di halaman kantor Gubernur Riau. Ini adalah bentuk duka dari Pemprov Riau atas wafatnya Bupati Kampar Azis Zaenal. Seluruh instansi dan masyarakat di Riau, diimbau juga dapat melakukan hal sama.
“Itu (bendera setengah tiang) kita berduka atas wafatnya Bupati Kampar,” kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi kepada Riau Pos di Pekanbaru, Jumat (28/12).
Dia mengatakan, pengibaran bendera setengah tiang tersebut berdasarkan instruksi Gubernur Riau (Gubri) H Wan Tahmrin Hasyim karena Riau sedang berduka kehilangan putra terbaiknya. Bendera setengah tiang ini dikibarkan hingga sepekan ke depan.
“Kita belum tahu sampai kapan bendera setengah tiang kita kibarkan, tapi itu relatif belum ada arahan Pak Gubernur. Paling tidak, tiga hari atau satu pekan. Tapi perintah Pak Gubernur kita berduka kibarkan bendera setengah tiang,” katanya.
Ahmad Hijazi menyebut, bendera setengah tiang juga berlaku untuk kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau. Termasuk instansi vertikal yang ada di Riau.
“Iya itu berlaku untuk OPD dan intansi lainnya. Termasuk kabupaten/kota, karena ini duka Riau,” kata dia.
Sebelumnya, saat penyelenggaraan jenazah almarhum Azis Zaenal, Gubri Wan Thamrin Hasyim mengimbau agar seluruh masyarakat Riau mengibarkan bendera setengah tiang. Menurut dia, ini adalah duka Riau.
“Riau berduka, Kampar menangis. Itulah yang dirasakan hari ini. Dengan demikian, seluruh wilayah di Riau diharapkan menaikkan bendera setengah tiang. Kemudian untuk tiga malam ke depan, seluruh masjid, musala, serta pondok pesantren yang ada di Kampar, untuk melakukan yasinan,” kata dia.
Dia juga berpesan, agar apa yang telah menjadi program serta apa yang sedang dibangun Azis Zaenal tersebut agar bisa dilanjutkan. Diketahui, Bupati Kampar Azis Zaenal wafat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta pada Kamis (27/12) pukul 00.30 WIB. Almarhum dikebumikan di Desa Kuapan, Tambang, Kampar.
Pemerintahan Kampar Dijalankan Plt
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan roda pemerintahan di Kabupaten Kampar untuk sementara waktu dijalankan wakil bupati sebagai pelaksana tugas. Hal itu normatif berlaku ketika kepala daerah berhalangan tetap. Seperti wafatnya Bupati Kampar Azis Zainal, maka wakilnya Catur Sugeng Sutanto menjalankan pemerintahan sebagai plt sampai diangkat menjadi bupati definitif berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri.
“Wakil otomatis jadi pelaksana tugas, sudah perintah UU begitu. Wakil melaksanakan tugas sebagai plt,” kata Bahtiar menjawab Riau Pos di Jakarta, Jumat (28/12).
Sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah bersurat kepada Mendagri terkait pemberhentian bupati karena berhalangan tetap dan pelantikan wakil menjadi bupati definitif.“Nanti bupati definitif dilantik oleh gubernur berdasarkan SK Mendagri. Itu normal. Tinggal dilalui mekanismenya,” tambah Bahtiar.(dal/fat)