PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Pekanbaru, Jumat (28/10). Hasilnya, Kapolda Riau ini pun minta prosedur diringkas sehingga memudahkan masyarakat yang membuat SIM.
Ditemani Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Irjen Iqbal tiba di Riau Safety Driving Centre (RSDC) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat sampai, ia langsung mengecek beberapa tempat yang menjadi bagian pelaksanaan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pertama sekali, mantan Kapolda NTB itu melihat kondisi ruang pendaftaran pembuatan SIM. Di sana ia sempat bertanya kepada beberapa masyarakat pembuat SIM. Dari sana, Kapolda langsung bergerak ke Lantai 2 Gedung Satpas. Di sana ada ruang ujian teori.
Mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini juga sempat mengecek beberapa peralatan di dalam ruangan berukuran sekitar 5 x 6 meter itu. Lanjut dari sana, Kapolda bergegas menuju tempat pendaftaran uji praktik. Di sana dia sempat bertanya kepada beberapa pengurus SIM.
Kapolda sempat heran mendengar salah seorang pengurus SIM harus kembali lagi seminggu setelah dinyatakan gagal uji praktik. Mendengar itu, ia langsung memanggil pejabat terkait di lokasi serta meminta agar semua prosedur diringkas sehingga tidak menyulitkan masyarakat.
“Itu kenapa bisa harus menunggu seminggu baru balik lagi?” tanya Kapolda kepada Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Angga.
Irjen Iqbal kemudian meminta agar masyarakat yang mengurus SIM diberi kesempatan kedua bila gagal. Sehingga masyarakat tidak harus menunggu waktu yang cukup lama untuk kembali lagi melakukan tes ulang.
Bahkan hal tersebut dikatakan Kapolda juga sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat sidak ke Satpas SIM Polda Metro Jaya. Usai sidak, Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan bahwa kedatangan dirinya guna meyakinkan publik bahwa pelayanan pembuatan SIM harus berjalan dengan baik.
Dia juga meminta agar semua pelaksana di Satpas bisa mematuhi seluruh aturan yang berlaku. “Saya sependapat dengan kritikan Pak Kapolri bila ada pengulangan jangan terlalu lama. Sehingga tidak menyulitkan masyarakat. Masyarakat sudah datang meluangkan waktu untuk ujian teori dan praktik. Kalau tidak lulus, harusnya hari itu juga mengulang. Jadi tidak begitu lama dan bolak balik,” sebut Irjen Iqbal.
Ditambahkan dia, dari perbincangan dengan beberapa pengurus SIM, mereka harus kembali 7 hari setelah dinyatakan tidak lulus dalam ujian praktik maupun teori. Menurut dia, waktu 7 hari sangat lama dan menyulitkan masyarakat dari sisi waktu.
“Sampai 7 hari ini kan sangat menyulitkan waktu bagi masyarakat. Saya minta layani masyarakat dengan baik, dengan sabar, tulus, dan tidak perlu meminta apapun. Di sini merupakan tempat yang bisa dijadikan ladang dan peluang beramal bagi seorang polisi,” paparnya.
Soal hasil pengecekan, dia menemui sedikit koreksi untuk Satpas Pekanbaru. Salah satunya adalah ruangan pelayanan yang harus di perbesar. Informasi yang Irjen Iqbal dapatkan, pengurus SIM dalam sehari bisa mencapai 60 orang.
“Maka dari itu harus nyaman ruangannya. Sehingga semakin hari semakin nyaman. Jadi pemohon SIM semakin mudah. Tidak ada pungli, terus nyaman lagi ruangannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan Sidak ke Satpas Pembuatan SIM Polda Metro Jaya di Daan Mogot, Rabu (28/10). Saat itu, Kapolri meminta kepada petugas Satpas agar memberikan kemudahan kepada masyarakat. Bahkan sebelum melakukan praktik ujian, Kapolri meminta petugas agar memberikan latihan kepada masyarakat.
“Kalau bisa kasih kesempatan dua kali pada hari yang sama. Karena makan waktu juga jika harus datang lagi. Saya dengar ada yang empat kali gagal (praktik). Terus dikasi pelatihan dulu masyarakat sebelum ujian tes mengemudi,” sebut Kapolri.(das)
Laporan: AFIAT ANANDA, Pekanbaru