9 ASN KORUPTOR

Masih Menunggu Keputusan MK

Riau | Senin, 29 April 2019 - 13:02 WIB

MERANTI (RIAUPOS.CO) -- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Meranti kembali menerima desakan agar melaksankan PTDH kepada 9 orang ASN yang diputusan telah berkekuatan hukum tetap melakukan tindak pidana Korupsi dari KemenPAN.

Namun dalam melaksanakan putusan tersebut, tampaknya Pemda Kabupaten Kepulauan Meranti masih ketir-ketir dalam menggambil keputusan.

Baca Juga :Kapolres Ajak Semua Elemen Berkolaborasi

Seperti dikatakan Kepala BKD Kepulauan Meranti, Alizar keputusan sepenuhnya berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs H Irwan Nasir Msi.

“Kami sifatnya menunggu. Masalahnya SK PTDH untuk sembilan PSN yang bermasalah tersebut telah kami diterbitkan, dan serahkan ke PPK atau bupati. Namun sampai saat belum ada kabar,” ujarnya, Ahad (28/4) siang melalui panggilan ponselnya.

Ia meyakini penyebab lambat keputusan PTDH itu dikeluatkan kemungkinan besar ada pertimbangan lain yang harus dikaji lebih mendasar oleh PPK. Untuk itu dalam waktu dekat akan kembali menghadap PPK.

“Menyikapi hal itu juga, dalam waktu dekat kami akan kembali menghadap Pak Bupati untuk membahas masalah tersebut. Mudah-mudahan ada jalan keluar,” ujarnya.

Seperti sebelumnya, Bupati Meranti Irwan Nasir sempat mengaku masih enggan menandatangani SK PTDH 9 jajarannya tersebut. Padahal SK sudah lama diserahkan oleh BKD Meranti.

“Sudah sampai ke saya namun belum saya tanda tangani, karena menunggu rampungnya gugatan ASN yang sama di Mahkamah Konstitusi (MK). Kalau tidak demikian, takutnya akan menimbulkan masalah belakang hari,” ujarnya.

Hingga saat ini terhadap antisipasi terjadinya kerugian negara, Pemkab telah menghentikan pemberian hak kesejahteraan terhadap 9 ASN terkait.

“Di samping itu, kami juga paham bahwa untuk menghindari adanya kerugian negara yang berlanjut, menjelang keputusan itu keluar seluruh hak mereka itu distop. Jadi gajinya tidak dibayar, tunjangannya tidak kita bayar dan status mereka quo,” ungkap bupati.

Irwan berharap ada keputusan resmi oleh MK agar pihaknya bisa segera mengambil sikap yang pasti terkait persoalan tersebut.

Terlebih menurut Irwan, dalam melakukan penindakan terhadap ASN tentu harus melalui prosedur yang sangat ketat dan harus dijalani.

“Jadi untuk menghindari masalah yang lebih besar di kemudian hari, tentu kami harus membuat suatu sikap bagaimana masalah-masalah ini tidak menimbulkan masalah baru,” tutur bupati.(*4/kom)

(Laporan MARIO KISSAZ, Meranti)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook