PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satuan Reserse Narkoba (satresnarkoba) Polresta Pekanabru berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika yang buron selama 6 bulan. Pelaku tersebut berinisal RAM (25).
RAM diamankan di rumah orang tuanya daerah Mandau, Kabupaten Bengkalis pada Senin (21/11/2022) lalu.
"Dia masuk dalam rangkaian peredaran kasus yang kita ungkap enam dan sembilan bulan lalu. Kita akan jerat terkait pidana Narkotika dan tindak pidana pencucian uang," ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi didampingi Kasat Narkoba Kompol Manapar, Senin (28/11/2022).
Hasil penggeledahan, polisi mendapati uang tunai sebesar Rp3,2 miliar, mobil mewah merek Honda Civic Turbo, serta beberapa buku rekening dan handphone.
Kombes Pria Budi mengatakan, ini merupakan penyitaan uang tunai terbesar di Polresta Pekanbaru dalam tindak pidana Narkotika.
"Kita tidak berhenti, kita telusuri dari rekening juga. Dalam rekeningnya juga ada ratusan juta Rupiah," tegas dia.
Dalam pengejaran polisi berbulan-bulan, RAM diketahui berpindah tempat, antara lain ke Jogjakarta, Semarang hingga Kota Padang. "Terakhir dia kembali ke Mandau, itu rumah orangtuanya," jelasnya.
Kapolresta Pekananbaru memberikan apresiasi atas pengungkapan pelaku RAM yang merupakan bandar besar dalam peredaran Narkotika. Ia pun berjanji akan memberikan reward kepada satuannya.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar S menegaskan, jajarannya akan terus mengendus jaringan narkotika dari pelaku RAM, bahkan dari pelaku RAM ini didapati satu nama lagi yang saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Laporan: Bayu Saputra (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman